Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Mantan Penjabat (Pj) Penghulu Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, berinisial MH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kamis (20/3/2025), Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers terkait kasus ini, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Iman Syahroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Juniwinata, serta Kanit III Reskrim, Iptu Subianto A Tampubolon.
MH tampak lesu saat mengenakan baju oranye tahanan Polres Rohil. Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Pj Penghulu, ia dikenal gagah dan berkuasa. Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres Rohil menyampaikan bahwa MH diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Kepenghuluan, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau pada tahun 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dimulai dari laporan nomor PP/A/10/IX/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 28 September 2024, serta hasil audit Inspektorat Rokan Hilir, ditemukan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Perbuatan MH sebagai pejabat penghulu telah menyebabkan kerugian negara pada kegiatan ketahanan pangan dan penanganan Covid-19," ungkap Kapolres Rohil.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa alokasi dana ketahanan pangan sebesar Rp182.703.200 dan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp73.081.280 tidak digunakan sesuai peruntukannya. Total kerugian negara akibat tindakan MH mencapai Rp372.203.980.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Kapolres Rohil menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para Pj Penghulu dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil agar tidak melakukan tindakan serupa.
"MH dulunya jarang masuk kantor saat menjabat, merasa hebat dan berkuasa. Sekarang, ia harus menerima akibat dari perbuatannya. Ini juga menjadi peringatan bagi 123 Pj Penghulu lainnya yang saat ini sedang diaudit oleh Inspektorat Rohil," ujar seorang warga Rohil, Winata, yang turut menyoroti kasus tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Rokan Hilir. Aparat penegak hukum pun berjanji akan terus mengusut kasus serupa hingga tuntas, demi memastikan anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :