Soal Permeriksaan 123 PJ Penghulu Terkait Pengelolaan Anggaran Desa 2024, Inspektorat Rohil Enggan Berikan Informasi
Kamis, 20-03-2025 - 09:52:02 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sejak beberapa waktu lalu hingga Rabu (19/3/2025) dikabarkan telah memanggil 123 Pejabat (PJ) Penghulu untuk audit penggunaan Anggaran Desa. Para PJ Penghulu ini dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran desa selama menjabat dalam rentang waktu 2023-2024.
Masyarakat di berbagai kepenghuluan mengeluhkan tata kelola keuangan desa yang dinilai kurang transparan. Banyak PJ Penghulu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, terutama karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP Kep) serta perangkat pemerintahan setempat dalam pengelolaannya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, Roy Azlan, mengaku sedang mengikuti rapat daring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Saya sedang zoom meeting, nanti saya jawab dan hubungi lagi,” ujarnya singkat, terkesan enggan memberikan informasi lebih lanjut kepada media.
Berdasarkan data yang diterima, ditemukan berbagai kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa oleh sejumlah PJ Penghulu di Rohil. Penyimpangan tersebut mencakup program swakelola, ketahanan pangan, dan pengadaan barang atau jasa.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jika setiap kepenghuluan ditemukan penyimpangan dan diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp200 juta ke Kas Daerah (Kasda), maka total dana yang bisa diselamatkan mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar.
Jika dana tersebut tidak dikembalikan atau diganti oleh oknum PJ Penghulu, maka konsekuensinya bisa berujung pada sanksi pidana.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :