Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Warga Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil), ramai membicarakan penyewaan sebidang tanah kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa pembayaran sewa.
Tanah seluas 3 hektare itu sebelumnya telah disepakati penggunaannya oleh Pemkab dengan warga setempat. Namun, sejak tiga tahun lalu, lahan tersebut disewa oleh AW, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga setempat, dengan perjanjian pembayaran sewa kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil.
Menurut informasi yang dihimpun, perjanjian sewa tanah tersebut mencantumkan kewajiban AW membayar Rp16 juta per tahun. Sejak Afrizal Sintong menjabat sebagai Bupati Rohil hingga kini, sudah tiga tahun berlalu tanpa adanya pembayaran dari penyewa.
Reporter GoRiau.com mengonfirmasi hal ini kepada Aswin, Kepala Bidang Aset BPKAD Rohil, Senin (17/3/2025) malam. Aswin membenarkan bahwa tanah milik Pemkab Rohil tersebut disewakan kepada AW melalui surat perjanjian resmi.
“Tanah kebun sawit itu memang disewa AW seharga Rp16 juta per tahun, tetapi sudah tiga tahun tidak dibayarkan,” ungkap Aswin.
Ia menjelaskan bahwa lahan sawit yang disewa AW rutin dipanen, sehingga seharusnya ada pemasukan dari hasil panen tersebut.
“Perjanjian sewa tanah ada di kantor. Hasil sawit dari kebun itu dipanen oleh AW, dan sebelumnya sudah diperhitungkan dalam perjanjian,” tambah Aswin.
Jika perjanjian menetapkan pembayaran Rp16 juta per tahun, maka total tunggakan sewa selama tiga tahun telah mencapai Rp48 juta. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa tanah milik Pemkab Rohil bisa disewakan kepada pihak ketiga tanpa transparansi.
“Baru sekarang masyarakat tahu bahwa tanah Pemkab yang berupa kebun sawit bisa disewakan ke pihak lain. Apakah ada kesepakatan resmi atau tidak, itu menjadi tanggung jawab BPKAD Rohil,” ujar seorang warga yang meminta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Berbagai pihak kini mendesak BPKAD Rohil untuk meninjau ulang aset-aset Pemkab yang telah disewakan serta segera menagih pembayaran sewa dari AW.
“Putuskan perjanjian sewa dan desak AW untuk membayar tunggakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat di atas materai Rp10.000,” pinta warga.
Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati dan Wakil Bupati Rohil, H. Bistamam-Jhony Charles, untuk menyelamatkan aset daerah yang diduga tidak hanya dikuasai AW, tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang berpotensi merugikan Pemkab Rohil dan negara.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :