Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Rayuan Dukun Berujung Trauma, Gadis 14 Tahun di Kubu Alami Pelecehan
Rabu, 29-01-2025 - 15:51:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Kepercayaan seorang gadis 14 tahun terhadap seorang pria yang mengaku bisa mengusir jin berubah menjadi mimpi buruk. Nantan (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, mengalami pelecehan yang membuatnya trauma.

Peristiwa ini terjadi Ahad (26/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah makciknya. Pelaku, MAR (46), awalnya meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib yang dapat mengusir makhluk halus. Nantan, yang masih belia, mempercayai perkataan itu tanpa curiga.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Dengan dalih ritual pengusiran jin, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah dan melakukan pelecehan. Nantan yang ketakutan berteriak dan berhasil melarikan diri.

Dalam kondisi terisak, ia melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga yang tak terima langsung membawa kasus ini ke Mapolsek Kubu untuk mencari keadilan bagi anak mereka.

Kapolsek Kubu, Iptu Khodam F Sidabutar, segera mengerahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herdiansyah untuk menangkap pelaku.

"Pelaku langsung diamankan dan kini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Kubu," ujar Bripka Herdiansyah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang berkedok pengobatan spiritual. MAR kini dijerat dengan Pasal 72 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Nantan masih dalam pendampingan keluarga untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Rayuan Dukun Berujung Trauma, Gadis 14 Tahun di Kubu Alami Pelecehan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved