Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Kuasa Hukum Terdakwa Edo Layangkan Surat: Minta Awasi Penyidik Kejari Rohil dan Penetapan Tersangka
Rabu, 22-01-2025 - 13:46:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Kuasa Hukum Edo Rendra telah melayangkan surat untuk meminta pengawasan kepada penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), surat itu ditujukan ke Kajati Riau, Jaksa Agung, KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI, Selasa (21/1).

Mereka ialah Suroto, SH dan Jhoni Saputra SH, selain meminta pengawasan juga meminta rekomendasi agar memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Di mana permintaan ini berdasar pada alasan di antaranya dalam kegiatan Bimtek TA 2022 yang dituduhkan telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut dan Hari Dharma adalah pengguna anggaran (PA).

Dijelaskan Jhoni Saputra bahwa Hari Dharma Putra sebagai PA mengetahui bahwa kegiatan Bimtek TA 2022 tersebut tidak boleh dilaksanakan di tahun 2023 akan tetapiHari dharma putra tetap melakukan Bimtek TA 2022 tersebut di tahun 2023 dan menerbitkan surat perintah tugas pada tahun2023 kepada pegawai dan honorer BPBD untuk mengikuti Bimtek tersebut.

“Hari Dharma Putra selaku PA mengetahui bahwa dokumen-dokumen SPJ kegiatan Bimtek yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif dan ditandatanganinya sebelum Bimtek dilaksanakan,” kata Jhoni.

Hari Dharma Putra mengetahui bahwa seharusnya yang berhak menerima uang saku untuk kegiatan Bimtek adalah 29 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang diterbitkannya akan tetapi uang saku tersebut faktanya diberikan kepada 50 orang yang sebagiannya tidak mengikuti Bimtek

“Berita acara penyerahan uangnya diketahui dan ditandatangani oleh Sdr. Hari dharma, seharusnya tidak boleh menandatangani berita acara penyerahan uang saku tersebut karena jumlah penerima tidak sesuai dengan jumlah orang yang ditugaskan dalam surat tugas untuk mengikuti Bimtek,” paparnya

Masih kata Jhoni, Hari dharma putra juga ikut iuran sejumlah Rp100.000.000 untuk pengembalian kerugian keuangan negara, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Hari Dharma dalam BAP nya yang dilampirkan berikut dengan photo copy SPJ – SPJ fiktif.

Sebagaimana kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, jelas Jhoni, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan, seharusnya Hari dharma putra juga jadi terdakwa dalam perkara ini 

“Surat tersebut kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan TinggiRiau, Jaksa Agung R.I, Ketua KPK R.I dan Komisi KejaksaanR.I dengan harapan agar penanganan perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan hilir mendapat pengawasan dan agar Hari Dharma selaku Kalaksa BPBD Rokan Hilir yang juga merupakan pengguna anggaran ( PA ) kegiatan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada klien kami benar – benar tuntas sehingga tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh hukum,” tukasnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Terdakwa Edo Layangkan Surat: Minta Awasi Penyidik Kejari Rohil dan Penetapan Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved