www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Mencuat Dugaan Prosedur Penggunaan APBD-P Kuansing 2017 Cacat Hukum
Selasa, 13-03-2018 - 16:45:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN-Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra menyebutkan persoalan APBD P Kuansing 2017 lalu sangat "urgen" dan harus diselesaikan dengan cara duduk bersama antara Dewan dan eksekitif. Pernyataan itu dijelaskan oleh Andi Putra saat sidang paripurna reses dewan di gedung DPRD kemarin pagi, Senin (12/3/18). Dihadapan Bupati Mursini, politisi partai Golkar itu dengan lantang menyebutkan jika hal tersebut sangat urgen dan tidak bisa disampaikan didepan forum. Menyimak pernyataan Andi Putra tersebut, dicurigai penggunaan maupun prosedural APBD Perubahan tahun 2017 lalu itu dalam masalah yang cukup rumit. Namun sampai saat ini, Andi Putra masih belum mau membeberkan secara rinci persoalan yang dimaksud. Kini, pasca Andi Putra mengumbar pernyataan itu, beragam asumsi bermunculan ditengah tengah masyarakat. Bahkan ada isu yang menyebutkan bahwa APBD P 2017 lalu itu cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing. Sementara itu, Plt Sekda Kuansing, Muharlius ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait maksud pernyataan Ketua DPRD, Andi Putra dirinya malah mengaku kaget. "Justru saya pun kaget. Apa yang dimaksud beliau," tutur Muharlius. Muharlius menjelaskan, jika memang ada isu Ketua DPRD itu tidak menandatangani Perda APBD P, mestinya Andi Putra menjelaskan apa alasannya tidak menandatangai Perda tersebut. "Kalau memang tidak ditandatangani apa penyebabnya. Tentu kita perlu penjelasan," ujar Muharlius. Mestinya kata Muharlius, Andi Putra membeberkan saja apa persoalan itu disaat rapat umum kemarin (sidag paripurna) itu. Tak perlu of tje record seperti yang disampaikannya. Menurut Muharlius, jika Ketua DPRD sudah menyampaikan didepan rapat umum seperti itu bukan rahasia lagi itu. "Kalau memang itu yang terjadi, bearti cacatlah APBD Itu," timpalnya. Sementara itu, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli menjelaskan, jika memang isu yang beredar itu benar, ,maka dipastikan Perda APBP P lalu melanggar hukum. Karena hanya berdasarkan Ranperda, dan belum menjadi Perda. Sementara APBD tersebut sudah dilaksanakan, ujarnya.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Mencuat Dugaan Prosedur Penggunaan APBD-P Kuansing 2017 Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved