www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polres Kuansing Amankan Truk Bermuatan 13 Kubik Kayu Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap
Jumat, 12-12-2025 - 11:46:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com--KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan satu unit truk colt diesel bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen resmi, Kamis (11/12) dini hari. Selain kendaraan, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut.

Penindakan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Kuansing menerima informasi terkait perjalanan pengiriman kayu ilegal melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyampaikan bahwa tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 04.10 WIB, petugas berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu olahan itu terdiri dari berbagai ukuran: 160 keping berukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.

Pelaku berinisial WP, 23 tahun, warga Sijunjung, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya ke seorang pembeli di Benai, Kuantan Singingi, dengan harga Rp30 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengiriman kayu olahan sudah dilakoninya sejak tahun 2020.

Kasatreskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti berupa truk dan muatan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kuansing menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal yang merusak hutan, karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Amankan Truk Bermuatan 13 Kubik Kayu Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved