www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar di Kuansing
Kamis, 11-12-2025 - 13:56:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kuantan Singingi – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12). Kedua tersangka masing-masing berinisial A (48) dan YA (37).

Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya aktivitas mencurigakan dalam antrean pengisian BBM di SPBU tersebut. “Kami menurunkan tim lalu petugas menemukan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Gerry, Kamis (11/12).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut, antara lain: satu baby tank berkapasitas 1.000 liter yang sudah terisi sekitar 800 liter solar, sembilan jerigen, satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta tiga unit tangki besi untuk memindahkan dan menampung BBM bersubsidi.

Iptu Gerry menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 




 
Berita Lainnya :
  • Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved