www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemkab Kuansing Pastikan Penyelesaian Tunggakan ADD 2025 untuk 218 Desa, Tunggu Dana Transfer Provinsi dan Pusat
Senin, 08-12-2025 - 14:25:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) berkomitmen menuntaskan tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, meski masih terdapat tunggakan bagi 218 desa, Senin (8/12/2025).

Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kuansing, Erdison, menjelaskan bahwa kendala tunggakan ADD disebabkan belum diterimanya transfer dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

“Memang kendalanya di ketersediaan dana daerah. Dana transfer ke daerah belum masuk, termasuk dana dari provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DBH dari provinsi dan dana pusat masuk sehingga ADD 2025 yang tersisa bisa dibayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kuansing mempertanyakan penyebab tunggakan selama tujuh bulan bagi 218 desa, yakni dua bulan di tahun 2024 dan lima bulan di tahun 2025.

Seiring waktu, Pemkab Kuansing telah mencicil dua bulan tunggakan di tahun 2024, sehingga gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dua bulan itu sudah dibayarkan.

“Yang dua bulan tahun 2024 sudah dibayar Jumat kemarin. Tinggal lima bulan di tahun 2025 yang belum ada kejelasan sampai sekarang,” kata Ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan.

Menurut Ardi, hingga pekan kedua Desember, desa-desa baru menerima pencairan ADD sampai Juli 2025. Pengajuan pencairan ADD untuk Agustus dan September telah dilakukan, namun belum dapat diproses sebelum pembayaran bulan-bulan sebelumnya terselesaikan.

“Waktu tinggal dua minggu lagi. Tentu saja kawan-kawan kepala desa bertanya apa kendalanya,” lanjut Ardi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.

ADD sendiri merupakan urusan wajib yang harus dianggarkan pemerintah daerah, digunakan untuk membayar gaji perangkat desa dan BPD. Sesuai Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sumber ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD.

Plt Kadinsos PMD Kuansing menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan ADD 2025 secepat mungkin begitu dana transfer dari provinsi maupun pusat tersedia, sehingga kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga dan roda pemerintahan desa tidak terganggu.

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing Pastikan Penyelesaian Tunggakan ADD 2025 untuk 218 Desa, Tunggu Dana Transfer Provinsi dan Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved