www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polsek Pangean Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Infak, Polisi Apresiasi Peran Aktif Warga
Jumat, 05-12-2025 - 12:02:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pangean – Tim opsnal Kepolisian Sektor Pangean berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (20) pada Rabu, 3 Desember 2025 dini hari, di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. AM diduga pelaku pencurian kotak infak di sejumlah masjid di Kecamatan Pangean.

Kapolsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir. “Pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis, 4 Desember 2025.

AM mengakui aksi pertamanya terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di salah satu masjid di Kecamatan Pangean. Kejadian diketahui ketika penjaga masjid mencurigai lampu yang mati. Saat diperiksa, engsel kotak infak rusak dan seluruh uang di dalamnya hilang. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berpakaian hitam dan mengenakan topi datang menggunakan sepeda motor Mio biru. Pelaku terlihat mematikan MCB listrik sehingga CCTV ikut mati. Video rekaman kemudian dibagikan di grup WhatsApp warga, dan tersangka teridentifikasi.

Setelah laporan resmi dibuat, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk kotak infak milik Panti Asuhan Darussalam Pangean yang sebelumnya berada di masjid. AM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. “Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan rumah ibadah.

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Pangean Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Infak, Polisi Apresiasi Peran Aktif Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved