www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pecatan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
Jumat, 21-11-2025 - 11:40:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, mantan polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Cerenti. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (20/11/2025).

Khairul dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair satu bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, memutuskan vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Khairul, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumahnya di Kuansing. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Muzakir, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.

Petugas menemukan di lokasi penggeledahan tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan satu unit telepon genggam di kamar Khairul. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Khairul dan Muzakir positif mengandung zat metamfetamina. Keduanya tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menggunakan narkotika.

Muzakir mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, narkotika tersebut dibawa ke rumah Khairul dengan alasan hendak bekerja di kebun sawit. Muzakir juga mengaku telah menggunakan sabu bersama Khairul, yang mengakui mengetahui hal tersebut.

Majelis Hakim juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi Muzakir, yang terbukti sebagai pecandu berat, melalui rehabilitasi medis atau sosial untuk perawatan dan pengobatan yang memadai.

Atas putusan ini, baik terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.

 




 
Berita Lainnya :
  • Pecatan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved