Pecatan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
Jumat, 21-11-2025 - 11:40:17 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, mantan polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Cerenti. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (20/11/2025).
Khairul dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair satu bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, memutuskan vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Khairul, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumahnya di Kuansing. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Muzakir, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.
Petugas menemukan di lokasi penggeledahan tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan satu unit telepon genggam di kamar Khairul. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Khairul dan Muzakir positif mengandung zat metamfetamina. Keduanya tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menggunakan narkotika.
Muzakir mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, narkotika tersebut dibawa ke rumah Khairul dengan alasan hendak bekerja di kebun sawit. Muzakir juga mengaku telah menggunakan sabu bersama Khairul, yang mengakui mengetahui hal tersebut.
Majelis Hakim juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi Muzakir, yang terbukti sebagai pecandu berat, melalui rehabilitasi medis atau sosial untuk perawatan dan pengobatan yang memadai.
Atas putusan ini, baik terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.
Komentar Anda :