PN Teluk Kuantan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan Berencana Istri di Kuansing
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Elvis Ardi (45) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Juniwati. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya, dengan anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, pada Rabu (19/11/2025).
Vonis 15 tahun ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Suhendra, yang menuntut 17 tahun penjara.
Fakta persidangan mengungkapkan, pembunuhan ini dipicu emosi Terdakwa setelah korban menolak dua permintaannya. Pertama, menolak penggadaian sertifikat atas namanya. Kedua, menolak Terdakwa memaksa korban mengenakan cadar atau masker muslimah saat di luar rumah, karena profesi korban sebagai guru memerlukan komunikasi verbal jelas.
Emosi tersebut memicu Terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamar. Saat korban masuk, Terdakwa melakukan pembunuhan. Setelah itu, ia mencuci parang dan celananya yang berlumuran darah, menutup luka korban dengan kain sarung, dan melarikan diri ke arah Pekanbaru. Namun, sepeda motornya mogok, sehingga ia melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki dan bersembunyi di hutan sekitar Muaralembu selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Sebelumnya, Terdakwa sempat diduga mengidap skizofrenia dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit di Pekanbaru dan Teluk Kuantan, serta diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun, Terdakwa menghentikan pengobatan karena merasa obat membuatnya sulit berpikir jernih, yang memicu emosi, rasa takut, dan kecemasan.
JPU menghadirkan ahli psikiater, dr. Andreas Xaverio Bangun, M.Ked (KJ), Sp.KJ dari RS Jiwa Tampan Pekanbaru, yang setelah observasi delapan hari menyimpulkan Terdakwa tidak mengalami gangguan psikotik. Terdakwa dinilai mampu memahami perbuatannya, berkomunikasi dengan baik, dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menilai Terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dan layak dijatuhi pidana. Namun, mengingat riwayat medis dan perilaku Terdakwa yang mengganggu ketertiban tahanan, Majelis Hakim memerintahkan Lapas menjamin pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan sesuai standar kesehatan. Terdakwa ditempatkan di fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap manusiawi, dengan pemantauan profesional psikiater atau psikolog, serta akses program rehabilitasi untuk stabilitas mental.
Terhadap putusan ini, baik Terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.
Komentar Anda :