Tolak Truk Overload Lewat Jalan Kabupaten, Bupati Suhardiman: “Aset Daerah Harus Diselamatkan!
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai bersikap tegas terhadap kendaraan angkutan perusahaan yang kerap merusak jalan kabupaten. Dalam dua pekan terakhir, sejumlah ruas jalan utama di wilayah itu resmi dipasangi portal oleh Dinas Perhubungan atas instruksi langsung Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM.
Sedikitnya ada tiga titik jalan yang kini dipasangi portal, yakni ruas jalan Desa Teratak Air Hitam, ruas jalan lingkar Desa Muaro Sentajo, dan ruas jalan Simpang Mangga, Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai. Ketiganya merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan ke jalur provinsi dan nasional.
Selama ini, jalan-jalan tersebut kerap dilalui kendaraan besar milik perusahaan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan overload (ODOL). Akibatnya, infrastruktur yang dibangun dari APBD Kuansing itu cepat rusak, sementara perbaikan selalu dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Semua kendaraan boleh lewat, tapi ketika rusak yang menanggung pemerintah. Sementara truk-truk perusahaan besar hanya diam dan tidak ikut bertanggung jawab,” ujar Bupati Suhardiman Amby, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kebijakan pemasangan portal ini merupakan langkah tegas untuk melindungi aset daerah. Meskipun kebijakan tersebut menimbulkan antrean panjang di beberapa titik dan memicu protes sejumlah pihak, ia memastikan tidak akan mencabut portal sebelum perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Menegakkan aturan di negara kita memang berat. Tetapi kalau kita menyerah, aset daerah akan luluh lantak,” tegas Suhardiman.
Ia menjelaskan, jalan-jalan kabupaten dibangun menggunakan uang rakyat Kuansing, namun justru dirusak kendaraan perusahaan luar daerah yang tidak berkontribusi bagi daerah. Plat kendaraan bukan BM, pajak tidak dibayar di Riau, sopir bukan warga tempatan, tapi masyarakat Kuansing yang harus menanggung dampak debu dan kerusakan lingkungan.
“CSR-nya pun tidak jelas. Jadi apa lagi yang bisa diharapkan dari perusahaan seperti itu?” ujarnya dengan nada kesal.
Suhardiman menegaskan, jika perusahaan ingin kembali menggunakan ruas jalan kabupaten, mereka harus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundangan. Kendaraan angkutan wajib menyesuaikan beban dengan kelas jalan yang diizinkan, yaitu maksimal 8 ton.
Untuk kendaraan bermuatan besar di atas 12 ton, Pemkab Kuansing hanya akan memberikan izin apabila perusahaan bersedia membangun jalan baru dengan spesifikasi kelas A atau beton rigit sesuai standar nasional.
“Prinsipnya sederhana, kalau mau pakai jalan Pemda, tingkatkan dulu kelas jalannya. Jangan rusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” ujar Suhardiman.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kuansing wajib mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Kuansing bukan hanya tempat mereka mencari untung. Tapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup di wilayah ini,” tutupnya.
Komentar Anda :