www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
08:23 WIB - Jabatan Kadis PUPR PKPP Riau Tak Dibiarkan Kosong, Thomas Larfo Dimeira Ditunjuk Sebagai Plt | 16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi
 
Konflik Lahan Pucuk Rantau: DPRD Kuansing Minta PT KTBM Hormati Legalitas Masyarakat
Selasa, 04-11-2025 - 14:01:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan ATR/BPN dan masyarakat setempat, Senin (3/11/2025).

"DPRD mendesak agar PT KTBM menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan lahannya," ujar Satria Mandala Putra.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kuansing menyatakan keprihatinan atas cara-cara yang dilakukan PT KTBM dalam menyelesaikan konflik lahan. Masyarakat diduga dipaksa menyerahkan lahan mereka, dan jika menolak, dilaporkan ke Polda Riau. Padahal, masyarakat memiliki legalitas sah, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain mendesak penghentian kriminalisasi, DPRD Kuansing juga memberikan rekomendasi agar PT KTBM menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Satria juga memberikan pesan kepada masyarakat Pucuk Rantau untuk tidak terpancing provokasi perusahaan dan menyelesaikan masalah secara damai. "Kami berharap, Pak Kades dan Buk Camat melakukan inventarisir lahan. Dengan data yang kuat, masyarakat bisa menghadapi sengketa dengan perusahaan secara tepat," tambahnya.

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM sebelumnya merupakan milik PT TBS dengan luas lebih dari 17 ribu hektare. Secara administratif, wilayah HGU berada di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau. PT KTBM memperoleh lahan ini melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh BRI.

Dalam RDP, terungkap bahwa HGU nomor 2 tahun 2000 milik PT KTBM belum diperbarui dan akan berakhir pada 2035. DPRD Kuansing berharap ATR/BPN ikut aktif menyelesaikan konflik ini agar masyarakat tetap mendapatkan haknya.

"Penanganan yang adil dari ATR/BPN sangat penting. Kita ingin masyarakat tidak dirugikan dan haknya tetap terlindungi," pungkas Satria.




 
Berita Lainnya :
  • Konflik Lahan Pucuk Rantau: DPRD Kuansing Minta PT KTBM Hormati Legalitas Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved