Sengketa Lahan Pucuk Rantau, DPRD Kuansing Minta ATR/BPN Jelaskan Proses HGU PT KTBM
Selasa, 04-11-2025 - 11:16:58 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi memanggil Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kuansing terkait konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau dan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses penerbitan hak guna usaha (HGU) hingga upaya penyelesaian sengketa lahan.
Rapat dengar pendapat digelar di ruang Komisi II DPRD Kuansing, Senin (3/11/2025) siang, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra dan Ketua Komisi II Fedrios Gusni. Hadir dalam rapat, Forum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau, Camat Pucuk Rantau, kepala desa, tokoh adat, serta dari ATR/BPN Kuansing diwakili Guntur Nugroho, Kasi Pemetaan.
Masyarakat menyampaikan keluhannya terkait tindakan PT KTBM yang disebut memaksa mengambil alih lahan dan melaporkan warga yang menolak ke Polda Riau. Warga menegaskan bahwa kebun yang menjadi sengketa telah mereka kuasai jauh sebelum perusahaan hadir di Pucuk Rantau. Beberapa lahan yang disengketakan juga memiliki sertifikat hak milik (SHM). Masyarakat menambahkan, perusahaan sebelumnya, PT TBS, tidak pernah menimbulkan konflik serupa.
Guntur Nugroho menjelaskan bahwa HGU PT KTBM yang bermasalah adalah HGU nomor 2 tahun 2000, yang berlaku hingga 2035. Pemegang izin diwajibkan memperpanjang HGU lima tahun sebelum masa berakhir. Ia menambahkan, proses penerbitan HGU pada tahun 2000 dilakukan dengan keterbatasan teknologi sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dengan lahan warga saat ini.
Menurut Guntur, ketika badan usaha memperoleh HGU, mereka wajib menginventarisir lahan dan mengeluarkan fasilitas umum atau rumah warga dari HGU. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik bisa dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai bupati, dengan kepala ATR/BPN sebagai ketua harian. Gugus tugas ini dapat memaksa pemilik HGU untuk melakukan pembaruan atau perbaikan hak guna usaha.
Komentar Anda :