www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek | 11:10 WIB - Riau Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Mendukung PSN
 
Diduga Tidak Terima Ditagih Utang, Pria di Kuansing Bacok Temannya hingga Luka Serius
Senin, 03-11-2025 - 11:29:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Seorang pria bernama Ardi, warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, nekat membacok temannya, Jamaludin (42), dengan parang, Jumat (31/10/2025) malam. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat korban sedang duduk santai di sebuah warung.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratyningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menebas korban tanpa banyak bicara.

“Benar, kejadiannya Jumat malam. Keluarga korban langsung datang ke Polsek melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Edi Winoto, Ahad (2/11/2025).

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di tangan kiri, dada, dan leher bagian belakang. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Teluk Kuantan sebelum dirujuk ke Pekanbaru karena kondisinya cukup parah.

Edi Winoto menjelaskan, penganiayaan diduga bermula saat korban menagih utang kepada pelaku. Namun, Ardi tersulut emosi dan langsung menyerang korban dengan parang. Petugas Polsek Kuantan Hilir segera menuju lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa dua potong pakaian korban yang berlumur darah.

Pelaku Ardi langsung melarikan diri usai melakukan aksinya. Polisi kini tengah melakukan pengejaran dan telah mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku sudah kami identifikasi dan masih dalam pengejaran,” ujar Edi.

Ardi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku agar proses hukum dapat berjalan lancar.




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tidak Terima Ditagih Utang, Pria di Kuansing Bacok Temannya hingga Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved