Ahli Hukum Pertanyakan Dasar Hukum SK Bupati Kuansing soal Hibah Lahan Sawit PT Adimulya Agrolestari
Riau12.com-PEKANBARU – Langkah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penerima hibah lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Adimulya Agrolestari (AA) seluas 200 hektar menuai sorotan. Pasalnya, ahli hukum menilai tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dihibahkan secara langsung, baik oleh pemegang HGU maupun pemerintah daerah.
Dalam SK Bupati Kuansing Nomor Kpts 223/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, dihibahkan lahan seluas 160 hektar untuk Desa Beringin Jaya, Desa Sumber Jaya, Desa Suka Damai, dan Desa Suka Maju.
Sementara dalam SK Nomor Kpts 224/VIII/2025, Bupati menghibahkan 60 hektar lahan untuk Limbago Adat Nagori (LAN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pesantren Al Hidayah, serta Kelompok Tani 200 Suka Berdamai.
Namun, langkah ini dipertanyakan oleh Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Riau, Zulwisman, SH, MH, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan hukum agraria.
“Tanah dengan status HGU tidak boleh dihibahkan langsung oleh pemegang HGU. Pemegang HGU wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya karena HGU terbit di atas tanah dalam penguasaan negara,” tegas Zulwisman kepada CAKAPLAH.com, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam hal hibah terbatas pada aset milik daerah berupa uang atau barang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Sementara, lahan berstatus HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jadi saya bingung, dasar hukum apa yang digunakan Bupati Kuansing menerbitkan SK hibah tersebut. Sebab HGU hanya bisa dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, bukan dihibahkan,” ujarnya.
Zulwisman merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menjelaskan hak dan kewajiban pemegang HGU, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur prosedur perubahan status HGU.
Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang secara jelas memperbolehkan hibah atas tanah HGU.
“Kalau pun hendak dilakukan peralihan hak, harus melalui izin Menteri ATR/BPN dan kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan untuk penerbitan HGU baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulwisman juga menilai penggunaan istilah “hibah” dalam SK tersebut janggal.
Ia menyebut beberapa pihak di lingkungan Pemkab Kuansing justru menyebut lahan itu sebagai plasma, yakni kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen dari luas HGU bagi masyarakat sekitar.
“Kalau plasma, itu masih bagian dari HGU. Tapi kalau lahan di luar HGU, maka bentuknya bukan plasma, melainkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang biayanya ditanggung perusahaan,” jelasnya.
Menurut Zulwisman, masa berlaku HGU PT Adimulya Agrolestari diketahui telah berakhir pada Desember 2024. Karena itu, perpanjangan HGU harus mengikuti ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, termasuk kewajiban melaksanakan program plasma atau FPKMS sebelum diperpanjang.
Minta SK Ditinjau Ulang
Zulwisman menilai, jika SK hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum, Bupati Kuansing perlu meninjau ulang dan bahkan mencabutnya.
“Kalau hibah dianggap perwujudan Pasal 29 huruf C PP Nomor 18 Tahun 2021, maka prosedur peralihannya harus mengikuti peraturan yang berlaku. Bila tidak, SK ini harus ditinjau kembali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan DPRD Kuansing untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut, agar tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan dalam koridor good and clean governance.
“Komisi terkait di DPRD sebaiknya memanggil Bupati melalui Kepala Dinas untuk meminta penjelasan. Ke depan, Pemda harus berperan dalam mengamankan tanah negara dan memastikan kewajiban perusahaan pemegang HGU benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Zulwisman, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban terkait plasma maupun FPKMS, HGU perusahaan dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
“Kementerian ATR/BPN sudah tegas. Kalau pemegang HGU tidak melaksanakan kewajiban, termasuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Berbasis Usaha (TJSLBU), maka HGU tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Komentar Anda :