MPP Teluk Kuantan Belum Berfungsi Penuh, DMPTSP Ajukan Tambahan Fasilitas di APBD 2026
Senin, 27-10-2025 - 11:31:04 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kuansing di gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan belum berjalan maksimal, meski sudah diresmikan oleh Bupati Kuansing H Suhardiman Amby pada Agustus 2025 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kuansing, Erdiansyah, mengatakan kendala utama MPP saat ini masih terkait fasilitas, sarana, dan prasarana pendukung.
"Memang MPP sudah berjalan sejak diresmikan Agustus lalu. Tapi pelayanan belum bisa kita berikan maksimal. Sebab, sarana dan prasarana yang belum tersedia," kata Erdiansyah, Ahad (26/10/2025).
Gedung MPP yang menempati gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan ini masih berbenah, baik untuk pelaksanaan pelayanan maupun perkantoran. Beberapa instansi vertikal yang seharusnya membuka layanan publik di MPP, seperti Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dan Kementerian Agama Kuansing, belum beroperasi karena masih terkendala sarana dan prasarana.
Beberapa fasilitas penting yang masih dibutuhkan antara lain meja, kursi atau mobilier, komputer, dan gerai MPP. Kekurangan ini telah diusulkan DMPTSP pada APBD 2026 agar fungsi MPP bisa berjalan maksimal.
Erdiansyah menambahkan, keberadaan gerai MPP juga penting untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pemilik modal mengenai jenis pelayanan yang tersedia.
Meski MPP sudah berjalan dengan beberapa instansi Pemkab Kuansing, pelayanan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan fasilitas dan belum terbukanya layanan dari instansi vertikal.
Pihak DMPTSP berharap fasilitas yang dibutuhkan dapat dikabulkan pada APBD mendatang agar Mal Pelayanan Publik dapat berfungsi sesuai tujuan, yakni memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik secara cepat, efisien, dan transparan.
Komentar Anda :