Belum Ada Dapur SPPG Kuansing Bersertifikat Halal, Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Tantangan Serius
Riau12.com-KUANSING – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menghadapi tantangan serius dalam hal pemenuhan standar kehalalan. Hingga saat ini, belum satu pun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut yang mengantongi sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, keberadaan sertifikasi halal menjadi syarat penting dalam memastikan seluruh proses produksi makanan dalam program MBG berjalan sesuai standar gizi, kebersihan, dan kehalalan yang ditetapkan pemerintah.
“Belum ada kami menerbitkan sertifikasi halal untuk SPPG MBG. Namun sudah ada pengajuan, dan minggu lalu kami menindaklanjuti dengan mengirim petugas untuk melakukan peninjauan ke lapangan,†ujar Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Kuansing, Bahrul Aswandi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Bahrul, setiap dapur SPPG wajib memiliki tiga jenis sertifikasi penting, salah satunya sertifikat halal dari Kemenag. Dua lainnya berkaitan dengan izin produksi pangan dan standar kebersihan dapur yang menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikasi halal tidak hanya menilai kebersihan dan kelayakan fasilitas dapur, tetapi juga melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber bahan baku, mulai dari proses penyimpanan hingga penyembelihan hewan.
“SPPG kan membutuhkan daging ayam untuk bahan makanan MBG. Jadi penyembelih ayamnya pun harus memiliki sertifikasi halal. Itu syarat wajib bagi SPPG untuk bisa mendapatkan sertifikat halal,†tegas Bahrul.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun tempat pemotongan ayam di Kabupaten Kuansing yang sudah memiliki sertifikasi halal. Kondisi ini menjadi hambatan utama bagi SPPG untuk memperoleh sertifikasi halal yang lengkap.
“Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) untuk sapi dan kerbau yang sudah bersertifikat halal, sementara untuk ayam belum ada sama sekali,†ujarnya.
Bahrul menambahkan, meskipun proses penyembelihan ayam dilakukan sesuai tata cara syariat Islam, hal itu belum cukup untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal secara resmi.
“Meskipun penyembelihan ayam dilakukan sesuai syariat, namun penyembelih ayamnya harus memiliki sertifikasi halal jika dapur SPPG ingin mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag,†jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Kemenag agar seluruh persyaratan terpenuhi sehingga program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan jaminan kehalalan kepada masyarakat.
Dengan belum adanya sertifikat halal pada dapur SPPG, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kuansing kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga memenuhi standar kehalalan yang sah dan terverifikasi.
Komentar Anda :