Suhardiman Amby: Potensi Emas Kuansing Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 09-10-2025 - 11:15:19 WIB
iau12.com-KUANSING — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyadari penghentian aktivitas penambangan emas dapat berdampak pada perekonomian masyarakat. Untuk itu, Pemkab Kuansing telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 14.000 hektare ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bupati Kuansing Suhardiman Amby memastikan WPR yang diajukan jauh dari aliran sungai untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan. "Lokasinya tidak di aliran sungai dan jauh dari sungai agar tidak berdampak buruk pada lingkungan," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Meskipun WPR masih dalam proses persetujuan di kementerian, penambang dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai saat ini melalui Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kuansing. Suhardiman menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya menyederhanakan proses perizinan untuk perorangan dan koperasi, yang dapat mengelola WPR seluas 5–10 hektare, dengan izin dikelola di tingkat desa untuk lahan maksimal 3 hektare.
Selain mempercepat proses perizinan, Pemkab Kuansing menekankan pentingnya pengelolaan tambang emas yang ramah lingkungan. Pemerintah akan memberikan pelatihan pengolahan emas tanpa merkuri, edukasi terkait AMDAL, serta melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan.
Bupati Suhardiman menegaskan, potensi emas yang tersebar di seluruh wilayah Kuansing seharusnya dikelola oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah. "Negara harusnya hadir untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Komentar Anda :