www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dua Ibu Rumah Tangga di Kuansing Ditangkap Usai Mengeroyok Janda Muda
Sabtu, 04-10-2025 - 15:35:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANSING, RIAU – Dua ibu rumah tangga muda, SW (28) dan adiknya RK (23), warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap polisi setelah nekat mengeroyok seorang janda muda, MJ (28), Senin (15/9/2025).

Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Kompe Berangin. Saat itu, MJ hendak keluar rumah untuk menitipkan anaknya ke tetangga, H, namun diadang oleh SW dan RK.

Menurut AKP Benny, kedua pelaku mempertanyakan perselisihan yang terjadi pagi harinya antara MJ dan SW. “Cekcok tak terhindarkan hingga akhirnya MJ dikeroyok menggunakan sapu sehingga mengalami memar di kepala,” ujarnya. Warga sekitar, termasuk H dan tetangga lain berinisial A, segera melerai perkelahian.

Meski sempat disarankan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di tingkat desa, MJ menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan akar masalah bermula dari obrolan antara nenek SW dan nenek MJ, yang diduga menyinggung MJ sehingga memicu pertengkaran.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sapu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan,” kata AKP Benny, Jumat (3/10/2025).

SW dan RK kini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, terkait tindak pidana pengeroyokan.




 
Berita Lainnya :
  • Dua Ibu Rumah Tangga di Kuansing Ditangkap Usai Mengeroyok Janda Muda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved