www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kasus Intimidasi Petugas Kehutanan, PT Pekanbaru Perberat Vonis Aldiko Putra Jadi 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 24-09-2025 - 14:07:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman Aldiko Putra, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, menjadi 1 tahun 8 bulan penjara. Aldiko dinyatakan terbukti mengintimidasi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, saat memberantas praktik pembalakan liar.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Talukkuantan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Sementara untuk pidana denda tetap Rp 500 juta, hanya saja kurungan pengganti jika tidak dibayar ditambah dari 2 bulan menjadi 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta pidana denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan banding yang dibacakan pada 17 September 2025.

Kasus ini bermula saat Aldiko menghadang mobil dinas KPH Kuansing yang dipimpin Abriman. Ia marah-marah dan memaksa petugas ikut ke rumahnya setelah alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung disita. Aksi intimidasi tersebut sempat terekam video dan viral, hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Polisi kemudian menetapkan Aldiko sebagai tersangka, dan perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing pada Oktober 2023. Saat proses hukum berjalan, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuansing dan berhasil terpilih. Ia bahkan sempat dilantik pada 9 September 2024, meski masih berstatus tersangka.

Namun, tak lama berselang, PKB resmi memecat Aldiko pada 24 Desember 2024. Surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid.

Dengan putusan banding ini, Aldiko dipastikan harus menjalani hukuman penjara lebih lama, sekaligus menjadi catatan kelam karier politiknya.




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Intimidasi Petugas Kehutanan, PT Pekanbaru Perberat Vonis Aldiko Putra Jadi 1 Tahun 8 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved