www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pemkab Kuansing Tetapkan 1.068 Formasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Isi DRH
Jumat, 12-09-2025 - 10:52:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUK KUANTAN – Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing resmi menetapkan sebanyak 1.068 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, 164 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 6 tenaga guru, 75 tenaga kesehatan, dan 83 tenaga teknis. Kedua, 904 formasi untuk non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, meliputi 145 tenaga guru, 61 tenaga kesehatan, dan 698 tenaga teknis.

Data peserta yang memperoleh alokasi formasi dapat diakses melalui akun masing-masing di laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, mengingatkan agar peserta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Proses selanjutnya yaitu usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 20 September 2025.

“Kami mengimbau agar peserta tidak menunda hingga mendekati penutupan. Hal ini untuk menghindari kendala akses portal. Pastikan seluruh dokumen diunggah sesuai ketentuan dan diverifikasi kembali sebelum proses diakhiri,” tegas Zulkarnain, Kamis (11/9).

Pemkab Kuansing menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta juga diingatkan agar tidak mempercayai pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.

“Peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau terbukti memberikan keterangan palsu akan dinyatakan gugur dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” tambahnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat dipantau melalui laman resmi [https://bkpp.kuansing.go.id](https://bkpp.kuansing.go.id) dan [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id), atau layanan WhatsApp +62 822-5854-8010 pada hari kerja pukul 08.00–15.30 WIB.




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing Tetapkan 1.068 Formasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Segera Isi DRH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved