Pelantikan Kades di Kuansing Tertunda?, Rekomendasi Camat Belum Masuk Semua
Rabu, 27-08-2025 - 13:30:58 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini masih menunggu rekomendasi dari para camat untuk pelantikan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
“Masih proses pendataan, masih ada camat yang belum menyampaikan rekomendasi,†ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing, Erdiansyah, melalui Sekretaris Doddy Fitrawan, Rabu (27/8/2025) di Telukkuantan.
Doddy menjelaskan, pendataan dilakukan oleh camat sesuai instruksi Mendagri. Pemerintah daerah diminta mendata kades yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, sejak diberlakukannya moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Nah, berdasarkan itu, kita minta camat melakukan pendataan. Kenapa camat? Karena mereka yang tahu kondisi di lapangan, seperti kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau sedang berhadapan dengan hukum,†jelasnya.
Selain itu, para kades yang terdampak moratorium juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan diperpanjang masa jabatannya. “Kalau mereka tidak bersedia, ya tidak bisa dilantik,†tegas Doddy.
Mengacu pada SE Mendagri, pelantikan perpanjangan masa jabatan kades paling lambat dilaksanakan pada 31 Agustus 2025. Sejumlah daerah lain di Riau bahkan sudah lebih dulu melaksanakan pelantikan tersebut.
“Kalau di Kuansing agak lambat, mungkin karena kemarin kita fokus pada event pacu jalur. Jadi camat lebih banyak konsentrasi ke situ, makanya pendataan sedikit terhambat,†ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun GoRiau.com, total kades di Kuansing yang terdampak moratorium Pilkades mencapai 61 orang. Dari jumlah itu, dua orang sedang berhadapan dengan hukum dan satu orang meninggal dunia. Dengan demikian, sebanyak 58 kades akan segera dilantik untuk perpanjangan masa jabatan.
Komentar Anda :