www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diduga Telah Merusak Damija di Kuansing, DPRD Riau Ngaku Kecewa atas Ketidakhadiran PT KTBM di RDP
Jumat, 15-08-2025 - 09:11:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Sekretaris Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, mengaku kecewa atas ketidakhadiran PT Karya Tama Bakti Mandiri (KTBM) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Riau, Kamis (14/8/2025). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah merusak Daerah Milik Jalan (Damija) Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Ketidakhadiran PT KTBM ini sangat mengecewakan. Alasan mereka karena persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Riau. Alasan ini tidak bisa kita terima. Kita akan panggil kembali perusahaan tersebut," tegas Zulhendri usai rapat.
Menurut politisi Gerindra ini, PT KTBM menggali parit sepanjang delapan kilometer dengan dalih mengamankan kebun kelapa sawit. Namun, galian itu telah memakan Damija, menyebabkan beberapa tiang listrik condong dan rawan roboh, bahkan di sejumlah titik terjadi longsor.


"Memang saat ini jalan belum rusak, tapi potensi kerusakannya besar karena galian sedalam tiga sampai empat meter itu. Kondisi ini juga membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Manahara Napitupulu, menambahkan pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada RDP berikutnya untuk memastikan legalitas lahan. Sebab, ada dugaan penggalian dilakukan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Seperti apa BPN menerbitkan sertifikat? Apakah sertifikat itu juga mencakup jalan yang masuk HGU perusahaan? Kalau iya, tentu perusahaan punya pembelaan," kata Manahara.

Selain BPN, Komisi IV juga akan mengundang Dinas Perkebunan Provinsi dan kabupaten. Menurut Manahara, dinas tersebut perlu memberikan penilaian komprehensif terhadap perusahaan, mulai dari kepatuhan regulasi perizinan, aspek sosial dan CSR, pengelolaan tenaga kerja, hingga lingkungan.

"Jika perusahaan tidak taat regulasi, hal itu akan tercermin dalam nilai atau rapor yang diberikan Disbun," jelasnya.

Politisi Demokrat itu juga menyebut PLN akan dipanggil untuk membahas dampak terhadap jaringan listrik di daerah Lubuk Jambi – Simpang Ifa, yang terindikasi mengalami gangguan akibat galian tersebut.(***)

Sumber: GoRiau 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Telah Merusak Damija di Kuansing, DPRD Riau Ngaku Kecewa atas Ketidakhadiran PT KTBM di RDP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved