www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
171 CPNS 2024 Kuansing Tak Kunjung Diangkat, Pemkab Dilaporkan ke Ombudsman
Kamis, 14-08-2025 - 13:38:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) melaporkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Pasalnya, Pemkab Kuansing tak kunjung mengangkat 171 orang yang diseleksi pada tahun 2024 itu.

Bambang Pratama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, dengan memanggil BKPP Kuansing.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kita mendapatkan informasi bahwa bupati menolak untuk mengangkat CPNS, dikarenakan kondisi kemampuan keuangan daerah. Hal itu berdasarkan surat Bupati Kuansing ke BKN," kata Bambang kepada GoRiau.com, Kamis (14/8/2025) pagi.

Menurut Bambang, seharusnya BKN bersikap atas surat yang dilayangkan oleh Bupati Kuansing tersebut. Sebab, hal ini berkaitan dengan nasib orang banyak.

"BKN harus bersikap, tolak saja surat tersebut. Bagaimana pun, mereka harus diangkat sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Bambang.

Dalam proses rekrutmen CPNS, kepala daerah sudah menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Berdasarkan itu, kata Bambang, tak ada alasan Pemkab Kuansing untuk tidak mengangkat CPNS tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengangkatan CPNS harus dilaksanakan paling lambat pada 1 Juni 2025.

"Idealnya, ketika mereka sudah terima SK, satu bulan paling lambat harus sudah terima SPMT," kata Bambang.

Kendati demikian, Imbudsman RI Perwakilan Riau tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Menurut Bambang, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan turun ke Kuansing, guna menyelesaikan persoalan ini.

"Kita akan turun ke Kuansing, kita akan bicara dengan bupati atau Sekda, agar harapan dari 171 orang ini terpenuhi," kata Bambang.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • 171 CPNS 2024 Kuansing Tak Kunjung Diangkat, Pemkab Dilaporkan ke Ombudsman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved