www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terkait Ranperda Zakat, MUI Kuansing: Jangan Sampai Zalim!
Sabtu, 14-06-2025 - 09:49:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyoroti persoalan nisab dan muzaki dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) zakat yang sedang dibahas DPRD Kuansing.

"Pada pasal 19 ayat 8 menentukan nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas atau senilai zakat pertanian 524 kg beras, kadar zakatnya 2,5 persen. Ini yang saya pertanyakan dasarnya," kata Dedi Suryadi Mulyadi, Komisi Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kuansing, usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kuansing, Jumat (13/6/2025) siang.

Pasal tersebut dinilai krusial. Menurut Dedi, zakat penghasilan itu harus didudukkan nisabnya terlebih dahulu. Jika pembandingnya adalah emas, maka zakatnya harus dikeluarkan apabila mencapai haul-nya.

"Berarti, bayarnya bukan sekarang, tapi tahun depan. Kemudian, harga emas saat ini tidak stabil dan cenderung naik yang menyentuh Rp1,9 jutaan per gram," kata Dedi.

Jika berpatokan dengan harga emas sekarang, lanjut Dedi, maka muzaki atau orang yang diwajibkan membayar zakat adalah mereka yang berpenghasilan minimal Rp13 jutaan per bulan.

"Bukan mereka yang berpenghasilan Rp7 jutaan. Nisab yang ditetapkan, katanya ada dari Basnaz pusat itu Rp7 jutaan, dasar perhitungannya dari mana?" kata Dedi. Dia berpendapat, penetapan nisab harus relevan dengan kondisi harga emas saat ini.

Karena itu, MUI Kuansing menyarankan agar perhitungan nisab zakat penghasilan berpatokan pada zakat pertanian. Dimana, perhitungan zakat pertanian adalah 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, kadar zakatnya 5 persen.

"Kalau zakat pertanian, itu tidak ada haulnya. Setiap kali panen hasilnya mencapai 524 kg beras, maka zakatnya 5 persen. Nah, kalau PNS atau pun karyawan, setiap kali gajian, jika penghasilannya setara 524 Kg beras, maka wajib membayar zakat 5 persen. Itu yang saya sarankan," kata Dedi.

Jika rata-rata harga beras saat ini Rp15 ribu per Kg, maka penghasilan setara 524 Kg beras adalah Rp7,8 juta.

Dia mengingatkan agar Ranperda ini dibahas secara tuntas. Sehingga, muzaki yang akan membayar zakat menjadi jelas.

"Jangan sampai zalim. Kades, perangkat desa, BPD, apakah penghasilan mereka sampai nisabnya? Jika tidak sampai, jangan dipotong. Kalau dipotong, itu zalim namanya," kata Dedi.

"Kalau anggota dewan Kuansing, bolehlah langsung dipotong penghasilan mereka. Anggota dewan desa jangan, karena nisabnya tidak sampai," tambah Dedi.

Seperti diketahui, DPRD Kuansing sedang membahas Ranperda tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam zakat, infak, sedekah dan DSKL. Kemudian, Ranperda ini juga meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan DSKL untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Adapun sasaran dari Ranperda ini adalah orang dan badan usaha yang berada di dalam dan di luar Kuansing. Muzaki yang berada di luar adalah mereka yang berkedudukan di luar Kuansing, tapi usahanya ada di Kuansing.

Orang yang menjadi sasaran adalah pejabat dan aparat yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Kuansing, lembaga pemerintah non struktural tingkat daerah dan instansi vertikal di daerah. Kemudian, pejabat dan pegawai yang beragama Islam pada BUMD dan BUMN serta perusahaan swasta yang ada di Kuansing.

Bagi PNS, PPPK, honorer, kepala desa, perangkat desa, BPD dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Kuansing, pembayaran zakat di Baznas Kuansing dengan sistem payroll.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Ranperda Zakat, MUI Kuansing: Jangan Sampai Zalim!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved