Riau12.com-TELUKKUANTAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyoroti persoalan nisab dan muzaki dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) zakat yang sedang dibahas DPRD Kuansing.
"Pada pasal 19 ayat 8 menentukan nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas atau senilai zakat pertanian 524 kg beras, kadar zakatnya 2,5 persen. Ini yang saya pertanyakan dasarnya," kata Dedi Suryadi Mulyadi, Komisi Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kuansing, usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kuansing, Jumat (13/6/2025) siang.
Pasal tersebut dinilai krusial. Menurut Dedi, zakat penghasilan itu harus didudukkan nisabnya terlebih dahulu. Jika pembandingnya adalah emas, maka zakatnya harus dikeluarkan apabila mencapai haul-nya.
"Berarti, bayarnya bukan sekarang, tapi tahun depan. Kemudian, harga emas saat ini tidak stabil dan cenderung naik yang menyentuh Rp1,9 jutaan per gram," kata Dedi.
Jika berpatokan dengan harga emas sekarang, lanjut Dedi, maka muzaki atau orang yang diwajibkan membayar zakat adalah mereka yang berpenghasilan minimal Rp13 jutaan per bulan.
"Bukan mereka yang berpenghasilan Rp7 jutaan. Nisab yang ditetapkan, katanya ada dari Basnaz pusat itu Rp7 jutaan, dasar perhitungannya dari mana?" kata Dedi. Dia berpendapat, penetapan nisab harus relevan dengan kondisi harga emas saat ini.
Karena itu, MUI Kuansing menyarankan agar perhitungan nisab zakat penghasilan berpatokan pada zakat pertanian. Dimana, perhitungan zakat pertanian adalah 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, kadar zakatnya 5 persen.
"Kalau zakat pertanian, itu tidak ada haulnya. Setiap kali panen hasilnya mencapai 524 kg beras, maka zakatnya 5 persen. Nah, kalau PNS atau pun karyawan, setiap kali gajian, jika penghasilannya setara 524 Kg beras, maka wajib membayar zakat 5 persen. Itu yang saya sarankan," kata Dedi.
Jika rata-rata harga beras saat ini Rp15 ribu per Kg, maka penghasilan setara 524 Kg beras adalah Rp7,8 juta.
Dia mengingatkan agar Ranperda ini dibahas secara tuntas. Sehingga, muzaki yang akan membayar zakat menjadi jelas.
"Jangan sampai zalim. Kades, perangkat desa, BPD, apakah penghasilan mereka sampai nisabnya? Jika tidak sampai, jangan dipotong. Kalau dipotong, itu zalim namanya," kata Dedi.
"Kalau anggota dewan Kuansing, bolehlah langsung dipotong penghasilan mereka. Anggota dewan desa jangan, karena nisabnya tidak sampai," tambah Dedi.
Seperti diketahui, DPRD Kuansing sedang membahas Ranperda tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam zakat, infak, sedekah dan DSKL. Kemudian, Ranperda ini juga meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan DSKL untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Adapun sasaran dari Ranperda ini adalah orang dan badan usaha yang berada di dalam dan di luar Kuansing. Muzaki yang berada di luar adalah mereka yang berkedudukan di luar Kuansing, tapi usahanya ada di Kuansing.
Orang yang menjadi sasaran adalah pejabat dan aparat yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Kuansing, lembaga pemerintah non struktural tingkat daerah dan instansi vertikal di daerah. Kemudian, pejabat dan pegawai yang beragama Islam pada BUMD dan BUMN serta perusahaan swasta yang ada di Kuansing.
Bagi PNS, PPPK, honorer, kepala desa, perangkat desa, BPD dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Kuansing, pembayaran zakat di Baznas Kuansing dengan sistem payroll.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :