Nekat Beroperasi Meski Disegel Bupati, RAM Jaya Agro di Kuansing Diduga Abaikan Kebijakan Pemda
Riau12.com-KUANSING - Kendati telah disegel oleh Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Januari 2025 karena tidak memiliki izin dan dianggap ilegal, Rumah Alat Mesin (RAM) sawit Jaya Agro di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, terkesan mengabaikan kebijakan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dengan tetap beroperasi.
RAM yang berlokasi di dalam kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi ini menuai reaksi negatif dari masyarakat yang menduga adanya pihak kuat di belakangnya.
Tindakan tegas penyegelan sebelumnya dilakukan Bupati Suhardiman Amby sebagai upaya agar seluruh badan usaha di Kuansing mematuhi regulasi perizinan yang diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan halloriau.com di lapangan pada Selasa (6/5/2025) siang menunjukkan aktivitas operasional RAM Jaya Agro meski papan segel masih terpasang di samping pintu masuk.
Seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor menolak memberikan keterangan dan mengarahkan untuk menghubungi pengurus RAM bernama Firman.
"Kami di sini hanya pekerja bang, sebaiknya langsung saja sama pak Firman, dia pengurus RAM ini," ujarnya.
Para pekerja tersebut juga mengakui mengetahui bahwa RAM tempat mereka bekerja telah disegel Pemkab Kuansing karena tidak berizin dan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga izin lengkap.
Dikonfirmasi terpisah, Firman, yang disebut sebagai pengelola RAM, membenarkan bahwa RAM Jaya Agro saat ini disegel dan diminta menghentikan operasional. Namun, ia mengaku tetap nekat beroperasi dengan alasan investasi yang telah dikeluarkan.
"Sudah banyak biaya yang kami keluarkan untuk RAM ini, mulai dari pembelian lahan, pembangunan RAM ini, dan sampai sekarang harus membayar gaji karyawannya. Kalau kami tidak beroperasi bagaimana kami menutupinya," ujarnya.
Firman mengakui ketidakberesan izin RAM-nya. Ia beralasan baru mengetahui lahan seluas satu hektar yang dibelinya dari masyarakat Setiang ternyata berada dalam kawasan zona kuning.
"Saat kami beli lahan tersebut merupakan kebun sawit masyarakat. Setelah kami bangun, dan hendak mengurus izin, baru kami tahu kalau lahan ini dalam zona kuning. Jadi pemerintah tidak mau mengeluarkan izin karena status lahan tersebut. Di situ kendalanya, bukan kami tidak mengurus izin," terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. "Sudah kita ajukan pelepasan kawasan di kementerian, semoga cepat diproses," sambungnya. Firman juga berharap Pemkab Kuansing berlaku adil terhadap RAM lain yang juga belum mengantongi izin.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kuansing, Jon Pitte Alsi, beberapa waktu lalu menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan menurunkan tim untuk menutup kembali RAM Jaya Agro.
"Kita tidak ada toleransi, akan kita tutup sampai mereka melengkapi semua regulasi yang ada," tegas Jon Pitte.
Diketahui, RAM Jaya Agro yang sebelumnya bernama Asli Jaya dan UMA, diresmikan pada Februari 2024. RAM ini disegel tim yustisi Pemkab Kuansing pada Januari 2025 karena ilegal, namun kembali beroperasi sejak 25 April 2025.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :