Seteru IKKS, Pangean Nilai Pembekuan SK Yulwiriati Moesa cs adalah Wujud Ego Kekuasaan hingga Cetus Mubes yang Cacat Hukum
KUANSING-Riau12.com- Kisruh di Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru terus berlanjut. Kali ini, Ketua Ikatan Keluarga Pangean (IKPA) Yunan Rauf yang angkat bicara. Ia tidak terima perlakuan terhadap salah seorang warganya di IKPA Pekanbaru, Yulwiriati Moesa, yang dikudeta akibat hasil ego kekuasaan.
"Menyikapi kondisi di IKKS Pekanbaru saat ini. Kami sebagai orang yang dipercaya memimpin warga-warga Pangean di Pekanbaru, yang tergabung dalam IKPA, kita keluar dari kepengurusan IKKS yang baru terpilih kemarin. Alasannya jelas. Maaf, hasil diskusi dengan tokoh-tokoh Pangean, kita masih tetap konsisten dengan sikap itu, karena kita memperjuangkan marwah IKKS dan Urang Pangean dari kelompok-kelompok yang melanggar etika dalam berorganisasi," tegas Ketua IKPA Pekanbaru Yunan Rauf dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025) kemarin.
Ia mengakui, kalau kisruh ini bermula dari adanya upaya mengganggu kepemimpinan Yulwiriati Moesa di IKKS hasil Musyawarah Besar (Mubes) tahun 2024 lalu. Sehingga ada pihak yang menggalang mosi tidak percaya. Hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan IKKS 2024–2029 dibekukan oleh Bupati Kuansing.
"Di sini salahnya SK itu. Harusnya Bupati itu tidak langsung menerbitkan SK pembekuan. Panggil dulu pengurus. Klarifikasi sama Ketua IKKS itu. Dan ini tidak dilakukan. Langsung aja keluar SK pembekuan. Dan ditunjuk pula caretaker. Ini kan salah. Jelas kali ego kekuasaan muncul di sini," tegas Yunan.
Pria asal Padang Kunyit Pangean ini menilai, di IKKS ini semuanya hebat. Semuanya intelek. Semua punya keahlian. Semua punya ego. Namun dalam organisasi sosial, katanya, semua anggota harus memahami esensi organisasi itu sendiri.
"Dalam organisasi sosial kemasyarakatan, ada 3 esensi yang jadi pedoman. Tatanan nilai, panutan dan tata kelola. Yang dituangkan dalam AD/ART. Sekarang, saya merasakan, di IKKS ini yang tidak ada," katanya.
Dan sekarang menurutnya, esensi ini yang diabaikan. Yang dilanggar. Sehingga terjadilah kekisruhan di IKKS Pekanbaru seperti sekarang ini. Apalagi, jika terus digulirkan, kekisruhan ini tidak bisa berhenti. Karena, Mubes IKKS pemilihan ketua yang baru, yang selesai digelar Sabtu (26/4/2025) kemarin, dinilainya cacat hukum (melanggar AD/ART).
"Dalam AD/ART itu jelas. Mubes hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu periode. Baru sekitar 4 bulan Buk Yul ini terpilih dari hasil Mubes tahun 2024 lalu. Sekarang awal 2025 sudah Mubes lagi. Ini kan akibat karena ketidaktahuan terhadap aturan organisasi sosial," sebutnya.
Yunan menjelaskan kronologis lengsernya Ketua IKKS Pekanbaru Yulwiriati Moesa 2024–2029. Yang menurutnya, berawal dari surat mencabut mandat dan mosi tidak percaya kepada Yulwiriati Moesa sebagai Ketum IKKS Pekanbaru.
"Sebenarnya masalah yang terjadi di internal IKKS Pekanbaru, berawal dari dua surat itu, pertama surat mencabut mandat dan mosi tidak percaya, ditandatangani 19 orang pengurus IKKS Pekanbaru, sedangkan pengurus IKKS Pekanbaru berjumlah 193 orang. Terkait pencabutan mandat dan mosi tak percaya, tidak ada diatur dalam AD/ART IKKS Pekanbaru," jelasnya.
Dan Pasal 13 Ayat 3 ART yang dituduhkan kepada Yulwiriati Moesa, katanya adalah menyangkut program kerja. Sedangkan program kerja tersebut belum ada. Kemudian, Ketua Dewan Pembina IKKS Edyanus Herman Halim membentuk Tim 9 dan menunjuk Arman Lingga Wisnu sebagai Koordinator, yaitu penyusunan sikap Dewan Pembina IKKS Pekanbaru.
"Hasil rapat dari Tim 9 tersebut adalah islah atau damai, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Seakan-akan, IKKS ditentukan Edyanus Herman Halim. Cara-cara dan keputusan seperti itu tidak sesuai dengan Bab X Pasal 12 ART IKKS tentang fungsi Dewan Pembina IKKS Pekanbaru. Dewan Pembina IKKS itu berjumlah 43 orang," jelas Yunan.
Lalu, ada undangan Musyawarah Pimpinan dari Wakil Ketua 1 dan Sekretaris, Endrianto Ustha dan Sadrianto. Menurut Yunan, Musyawarah Pimpinan sesuai AD/ART Pasal 13 Ayat 2 poin b, bahwa Musyawarah Pimpinan dihadiri pengurus IKKS dan ketua-ketua kecamatan, dan Pasal 13 Ayat 3 poin b, bahwa rapat dihadiri minimal 2/3 dari jumlah Pengurus IKKS Pekanbaru.
"Legalitas dari rapat tersebut tidak sesuai AD/ART IKKS, karena undangan tersebut tidak diketahui Ketum IKKS Pekanbaru yang sah, hasil Mubes IKKS Pekanbaru dan sudah dikukuhkan Bupati Kuansing tanggal 20/9/2024. Dengan jumlah pengurus ada 193 orang," katanya.
Lalu, lanjut Ketua IKPA Pangean, berdasar SK Pemberhentian Yulwiriati Moesa sebagai Ketum IKKS Pekanbaru tersebut ditandatangani oleh 16 orang, terdiri dari Dewan Pembina 2 orang, pengurus 6 orang, ketua kecamatan 8 orang. Sementara, pengurus IKKS berjumlah 193 orang dan ketua kecamatan 15 orang.
"Bila mengacu kepada Bab XI Pasal 13, Bab XII Pasal 14 AD/ART IKKS Pekanbaru, keputusan pemberhentian Ketum IKKS Pekanbaru tersebut tidak sah. Karena tidak memenuhi kuorum," katanya.
Setelah pemberhentian Yulwiriati Moesa sebagai Ketum IKKS Pekanbaru, kata Yunan, langkah berikut yang mereka lakukan, menunjuk Endrianto Ustha sebagai Plt Ketua IKKS Pekanbaru (buktinya ada surat undangan dari Plt Ketua IKKS Endrianto Ustha dan Ketua Dewan Pembina Edyanus Herman Halim).
Undangan tersebut, katanya, tidak ada nomor dan tanggal surat.
Kemudian, dijelaskan Yunan lagi, ada Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts 104/III/2025 tentang Pembekuan Kepengurusan IKKS Pekanbaru Periode 2024–2029 dan Penunjukan Caretaker (Kepengurusan Sementara) Organisasi IKKS.
"Setelah dipelajari AD/ART IKKS Pekanbaru, tidak ada klausul dan atau aturan pembekuan kepengurusan IKKS Pekanbaru. Selain itu, tidak ada pasal AD/ART IKKS yang dilanggar Yulwiriati Moesa sebagai Ketum IKKS Pekanbaru, kecuali hanya ketidaksukaan orang-orang tertentu terhadap pribadi Yulwiriati Moesa, dan tidak secara organisasi IKKS Pekanbaru," ungkapnya.
Dan kemudian, kata Yunan, ada keputusan rapat yang dilakukan Caretaker IKKS Pekanbaru, di antaranya sudah membuat syarat bakal calon Ketua IKKS Pekanbaru dan membentuk Panitia Mubes dan Halal bi Halal IKKS Pekanbaru.
"Bila kita ikuti perkembangan yang terjadi di IKKS Pekanbaru, masalah ini tetap tidak akan menghasilkan dan menyelesaikan masalah di IKKS Pekanbaru, karena Caretaker IKKS yang ditunjuk Bupati Kuansing dan Panitia Mubes yang dibentuk Caretaker IKKS Pekanbaru, masih ada masuk mereka yang terlibat dalam konflik di internal IKKS Pekanbaru sebelumnya. Namun ini terpulang dari sanak-saudara warga Kuansing semua, untuk mempelajarinya, mengevaluasi dan menilainya," ucap Yunan.
Selaku Ketua IKPA Pekanbaru, Yunan menegaskan, sikap Pangean tegas. Berada di luar kepengurusan IKKS hasil mubes yang dinilainya cacat. Oleh sebab itu, warga Pangean yang tergabung dalam IKPA diingatkannya untuk tetap kompak, bersatu.
"Dan sekarang kita sesama Pangean mari kompak dan bersatu. Bersama kita memajukan IKPA dan membawa manfaat untuk semua," ajak Yunan Rauf.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :