www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Masih Berstatus Disegel, Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing Kembali Beroperasi
Jumat, 25-04-2025 - 15:25:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali beroperasi. Padahal, ram ini masih dalam status disegel oleh Pemda Kuansing.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, ram sawit yang berada dalam kawasan ini mulai beroperasi sejak hari ini, Jumat (25/4/2025). Terlihat, beberapa mobil truk melakukan bongkar buah. Sementara, papan segel masih berdiri di depannya.

"Sejak hari ini mereka sudah buka dan menerima buah," ujar warga setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing Jhon Pitte Alsi belum memberikan keterangan terkait beroperasinya ram ilegal di Desa Setiang. Upaya konfirmasi sudah dilakukan GoRiau.com, namun hingga berita ini terbit, belum ada jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, ram yang berdiri di dalam kawasan PT Rimba Lazuardi ini tidak memiliki perizinan lengkap, mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga nomor induk berusaha (NIB). Awalnya, ram ini berdiri atas nama Asli Jaya, lalu berganti nama menjadi Usaha Milik Adat (UMA) Pucukrantau.

Ketika statusnya dikelola oleh UMA, ram ilegal ini mengantongi NIB. Ternyata, setelah ditelusuri oleh DPMPTSP, ada dokumen yang dipalsukan oleh pengurusnya. Akibatnya, Pemda Kuansing membekukan NIB tersebut.

Setelah disegel oleh Tim Yustisi Pemda Kuansing, pada 18 Maret 2025, oknum Stafsus Bupati Kuansing Rido Rikardo membuka papan segel tersebut.

Tindakannya itu langsung menuai polemik dari masyarakat Kuansing. Ternyata, aksi Rido Rikardo dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Kuansing. Akibatnya, Rido Rikardo kembali memasang papan segel tersebut.

Namun, hari ini ram yang disegel kembali beroperasi. Lantas, siapa yang bermain dan menginjak-nginjak marwah Bupati Kuansing? (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Masih Berstatus Disegel, Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing Kembali Beroperasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved