Hakim PN Telukkuantan Alihkan Penahanan Aldiko Putra ke Tahanan Rumah, Korban Keberatan dan Merasa Tidak Adil
Riau12.com-TELUKKUANTAN –Hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengalihkan penahanan terdakwa Aldiko Putra dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan rumah. Pengalihan penahanan ini mendapat respons dari Abriman, korban intimidasi yang dilakukan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mantan Kepala KPH Singingi Abriman melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang menyatakan keberatan dengan pengalihan penahanan Aldiko Putra. Sebab, Abriman merasa khawatir akan adanya perbuatan berulang terhadap dirinya.
"Bahwa, klien kami menyampaikan keberatan dan merasa tidak adil atas pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah," kata Rizki kepada GoRiau.com, Jumat (18/4/2025) siang di Telukkuantan.
Rizki menilai pengalihan penaganan terdakwa Aldiko Putra kurang tepat karena tidak dilandasi pertimbangan yang kuat. Dia mempertanyakan alasan objektif hakim PN Telukkuantan mengabulkan permohonan terdakwa.
"Bahwa, kami sangat menyayangkan sekali hal ini karena dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kuansing, apalagi yang bersangkutan adalah seorang Anggota DPRD, tentu ini dapat memicu berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat," kata Rizki.
Rizki berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan Riau dengan melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Telukkuantan. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar-benar telah berlandaskan pertimbangan yang kuat, baik yuridis maupun sosiologis atau dikarenakan faktor-faktor lain.
"Dengan mengedepankan proses hukum yang adil, kami berharap PN Telukkuantan agar dapat aegera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan ini," kata Rizki.
Dasar PN Telukkuantan Alihkan Penahanan Aldiko Putra
Sementara itu, Ketua PN Telukkuantan menyatakan pada prinsipnya, setelah perkara dilimpahkan ke PN, maka kewenangan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim, termasuk kewenangan mengalihkan penahanan.
"Pertimbangan majelis (hakim) mengalihkan penahanan karena adanya jaminan kehadiran terdakwa sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan di pengadilan dan mempertimbangkan perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Ketua PN Telukkuantan melalui humasnya Faiq Irfan Rofii, SH.
Menurutnya, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim dari penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah dimulai sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
"Ada beberapa ketentuan dan syarat-syarat pengalihan penahanan, yakni terdakwa untuk tidak meninggalkan rumah tinggal yang diketahui JPU selama menjalani penahanan rumah dan terdakwa tidak akan melarikan diri kata Faiq.
Kemudian, Aldiko juga wajib untuk melapor sekali seminggu setiap hari Selasa atau setiap hari persidangan dilangsungkan. Aldiko juga harus kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan apabila keluar rumah tanpa izin majelis hakim, maka seketika itu penetapan ini akan dicabut," papar Faiq.
Selain itu, lanjut Faiq, apabila terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka dianggap telah melarikan diri.
"Apabila melarikan diri, maka penjamin yakni Kasasi dan Mardia selaku orangtua terdakwa, wajib segera menyerahkan uang senilai Rp200 juta untuk disetorkan ke kas negara melalui Kepaniteraan PN Telukkuantan," kata Faiq.
Faiq menegaskan, penetapan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :