www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Karyawan PT Gatipura Lapor Disnaker Kuansing Karena Gajinya Tak Sesuai UMK
Senin, 14-04-2025 - 12:01:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Seorang karyawan PT Gatipura Mulya melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Masalahnya, perusahaan tersebut tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Demikian disampaikan Kepala Disnaker Kuansing Masnur Judin, Senin (14/4/2025) pagi di Telukkuantan. Laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pekan lalu, ada satu orang yang melapor ke Disnaker, karena gajinya tak sesuai dengan UMK. Dia karyawan PT Gatipura Mulya," kata Masnur.
Karyawan tersebut, lanjut Masnur, bekerja sebagai satpam di PT Gatipura Mulya yang beroperasi di Desa Sungailangsat, Kecamatan Pangean. Dia sudah tiga tahun menjadi karyawan perusahaan perkebunan tersebut.

"Dia karyawan tetap dan sudah tiga tahun menerima upah sebesar Rp2,8 juta per bulan. Tentu ini jauh dari UMK yang telah ditetapkan," kata Masnur.
Setelah menerima laporan tersebut, Disnaker akan melakukan penyelesaian sengketa hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Targetnya, perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan.

"Dalam minggu ini akan kita panggil pihak perusahaan, kita lakukan mediasi agar karyawan mendapatkan haknya," kata Masnur.

Untuk diketahui, UMK Kuansing tahun 2025 senilai Rp3,69 juta per bulan. Sedangkan UMR Riau tahun 2025 senilai Rp3,5 juta per bulan.
"Jika ada karyawan mendapatkan upah tidak layak, silahkan laporkan ke Disnaker, kita akan proses," kata Masnur Judin mengakhiri.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Karyawan PT Gatipura Lapor Disnaker Kuansing Karena Gajinya Tak Sesuai UMK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved