Buntut Mesum dengan Bidan Desa, Pj Kades Pebaun Hilir Kuansing Dicopot
Sabtu, 12-04-2025 - 09:02:58 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – RU, oknum aparat sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Kades Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik. Dia dipecat sebagai Pj Kades setelah digerebek warga dalam insiden mobil bergoyang di halaman masjid.
"Buntut kasus ini, dia langsung dipecat sebagai Pj Kades Pebaun Hilir. Sanksi ini sesuai dengan arahan Pak Bupati," kata Erdiansyah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing kepada GoRiau.com, Jumat (11/4/2025) malam.
Insiden ini tentu sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabupaten Kuansing. Karena itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Tadi, saya sudah telpon camatnya, supaya menyiapkan pengganti. Untuk sementara, kita tunjuk Sekdes Pebaun Hilir sebagai Plh Kades sampai dilantiknya Pj yang baru," kata Erdiansyah. Rencananya, Pj Kades Pebaun Hilir akan dilantik pada hari Senin pekan depan.
RU bersama Bidan Desa Pebaun Hilir berinisial HS digerebek warga Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar pada Jumat (11/4/2025). Menurut penelusuran Erdiansyah, mobil yang dibawa RU sudah ada sejak usai salat jumat. Mobil tersebut terparkir di halaman Masjid Jamik Koto Gunung.
"Di depan masjid itu ada warung. Nah, orang di warung memperhatikan, kok mobil ini tidak pergi-pergi," kata Erdiansyah. Warga yang curiga dengan aksi mobil bergoyang langsung melakukan penggerebekan. Ternyata, RU bersama HS sedang berduaan dalam mobil tersebut.
"Informasi yang kami dapat, mereka masih dalam keadaan berpakaian," kata Erdiansyah.
Melihat itu, warga langsung membawa RU dan HS ke kantor desa. Warga Desa Koto Gunung memberikan sanksi kepada RU dan HS yang diduga berbuat mesum di halam masjid.
"Setelah dibawa ke kantor desa, perangkat desa lakukan sidang secara adat dan memanggil suami dari HS ini," kata Erdiansyah. Menurut info yang diterima GoRiau.com, pasangan RU dan HS dikenakan sanksi adat berupa denda senilai Rp20 juta.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :