www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke JPU, Permohonan Praperadilan Aldiko Putra Dinyatakan Gugur
Rabu, 26-03-2025 - 15:27:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Aldiko Putra, Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinyatakan gugur.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Samuel P Marpaung dengan panitera pengganti Ade Saputra dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) pagi. Dalam tersebut, Aldiko selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Shelfi Asmalinda dan tim, sedangkan termohon Kapolres Kuansing diwakili oleh Bidkum Polda Riau dan Seksi Hukum Polres Kuansing.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap Samuel sembari mengetok palu.
Aldiko Putra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polres Kuansing. Aldiko ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyelidikan dan penyidikan perkara kehutanan.

Gugurnya permohonan praperadilan Aldiko Putra ini dikarenakan pokok perkara sudah disidangkan di PN Telukkuantan. Berkas pokok perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing ke PN Telukkuantan pada 18 Maret 2025. Kemudian, PN Telukkuantan menggelar sidang perdana pada 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April mendatang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023. Kemudian, perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Kuansing ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing pada 13 Maret 2025. Sehari sebelum dilimpahkan, Aldiko mengajukan permohonan praperadilan ke PN Telukkuantan.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke JPU, Permohonan Praperadilan Aldiko Putra Dinyatakan Gugur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved