Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke JPU, Permohonan Praperadilan Aldiko Putra Dinyatakan Gugur
Rabu, 26-03-2025 - 15:27:52 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Aldiko Putra, Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinyatakan gugur.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Samuel P Marpaung dengan panitera pengganti Ade Saputra dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) pagi. Dalam tersebut, Aldiko selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Shelfi Asmalinda dan tim, sedangkan termohon Kapolres Kuansing diwakili oleh Bidkum Polda Riau dan Seksi Hukum Polres Kuansing.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap Samuel sembari mengetok palu.
Aldiko Putra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polres Kuansing. Aldiko ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyelidikan dan penyidikan perkara kehutanan.
Gugurnya permohonan praperadilan Aldiko Putra ini dikarenakan pokok perkara sudah disidangkan di PN Telukkuantan. Berkas pokok perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing ke PN Telukkuantan pada 18 Maret 2025. Kemudian, PN Telukkuantan menggelar sidang perdana pada 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April mendatang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023. Kemudian, perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Kuansing ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing pada 13 Maret 2025. Sehari sebelum dilimpahkan, Aldiko mengajukan permohonan praperadilan ke PN Telukkuantan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :