LKPJ 2024 di Sidang Paripurna DPRD Kuansing: Realisasi Pendapatan Daerah 91,48 Persen
Selasa, 25-03-2025 - 11:44:11 WIB
TELUKKUANTAN-Riau12.com- WAKIL Bupati Kuansing H Muklisin menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2024 ke DPRD Kuansing. LKPJ itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra. Dihadiri Ketua DPRD H Juprizal SE MSi kepala dinas dan badan serta 22 orang anggota DPRD Kuansing, Senin (24/3).
Dalam penyampaian LKPj 2024 itu, Muklisin mengatakan kalau penyampaian LKPj pada DPRD adalah sebuah kewajiban. Dimana LKPj berisi tentang laporan visi misi kepala daerah, perubahan penjabaran APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan darah maupun capaian kinerja pelaksanaan tugas. Dimana Pemkab Kuansing telah melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah.
Pemkab Kuansing sudah mampu merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp1,419 triliun lebih atau 91,48 persen dari target Rp1,552 triliun lebih.
Pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024 terealisasi 71,60 persen atau Rp122,184 miliar lebih. Dimana pada 2024 target PAD Rp170.636.769.359 miliar.
Meski capaian PAD pada tahun 2024 hanya 71,60 persen, Muklisin yakin pada tahun 2025 PAD yang ditargetkan Rp260 miliar lebih dapat lebih dimaksimalkan. Apalagi, menurut Muklisin banyak potensi yang masih bisa digali. Misalnya saja dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Di Kuansing saat ini, ada sekitar 30 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi. Dengan jumlah sebanyak itu, dengan kapasitas PKS 40-60 ton per jam, perlu 500 ton sampai 1.200 ton buah sawit saat musim puncak dikalikan dengan harga jual buah, potensi uang beredar bisa mencapai Rp2,5 triliun. Bila semua PKS yang beroperasi di Kuansing itu membayar PPN masing-masing sekarang 12 persen, ini tentu akan ikut mendongkrak PAD Kuansing dari hasil bagi hasil sawit nantinya.
Selain itu, dia menilai perlu juga dilakukan pembenahan pelayanan orang yang ingin membayar pajak daerah ke pemkab. Dimana ditemukan masih ada petugas yang memperlambat pelayanan dengan birokrasi yang berbelit-belit. Seharusnya petugas pelayanan itu harus memberikan kemudahan-kemudahan pada orang yang ingin membayar pajak.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :