www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Stafsus Bupati Kuansing Disebut Tak Digaji! Ada Mantan Napi Korupsi ikut Dilantik
Jumat, 21-03-2025 - 10:20:04 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING -Riau12.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby melantik sebanyak 18 orang Staf Khusus (Stafsus) Bupati, Senin (17/3/2025) lalu.

Pelantikan tersebut bersamaan dengan pelaksanaan buka puasa bersama Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Abdoerrauf Telukkuantan.

Adapun 18 orang Stafsus yang dilantik Suhardiman Amby, masing-masing, Andi Cahyadi, Dr (HC) H Saifullah Afrianto, Werry Ramadhana Putera SIP, Purnama Putra SP, Army Chaniago, Rido Rikardo SH MH, Herika Putra SSos, Indra Sukri ST MPd, Hayatun Nasip, Rocky Ramadani SP, Budi Asrianto SSos MSi, Suryan Hendri ST, Hisron, Drs Urdianto, Darwis ST, Denta Mariyon SSos, Lismadi SPd MM, dan Adnan SPd.

Dalam arahannya, Suhardiman Amby berharap pengangkatan 18 orang tenaga Stafsus mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga, membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas yang nanti diembankan kepada mereka demi percepatan pembangunan daerah.

Suhardiman Amby juga memastikan bahwa penggajian Stafsus tidak menggunakan dana APBD Kuansing.

"Izin Pak Gubernur, mereka yang pakai baju Gemoy ini adalah stafsus bupati. Setelah dilantik, mereka nanti akan diberi tugas-tugas khusus dan mereka ini tidak digaji dari APBD," ujar Suhardiman Amby.

Sementara itu, salahseorang anggota Stafsus yang dilantik Suhardiman Amby yakni Budi Asrianto diketahui berdasarkan Putusan MA bernomor 2201/K/Pid.Sus/2016 pada 17 April 2017 dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013. Saat itu, Budi Asrianto merupakan camatnya. 

Kasus ini mulai bergulir setelah BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp142,5 juta. Dalam kasus yang sama, sejumlah pejabat dinyatakan bersalah seperti mantan Kadis CKTR Kuansing, Fahrudin.

"Iya. Staf khusus Bupati Kuansing nama Budi Asrianto mantan Camat Pucuk Rantau dan Pangean," ucap Asisten III Setda Kuansing Rustam yang dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, terpisah Kamis (20/3/2025).(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Stafsus Bupati Kuansing Disebut Tak Digaji! Ada Mantan Napi Korupsi ikut Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved