www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Anggota DPRD Kuansing Ditahan, Diduga Melawan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Jumat, 14-03-2025 - 10:48:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING -Riau12.com - Hampir 2 tahun bergulir kasus dugaan melawan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang melibatkan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aldiko Putra menemui babak baru. Ia resmi ditahan, Kamis (13/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Eliksander Siagian SH MH membenarkan adanya penahanan Anggota DPRD Kuansing dari PKB Aldiko Putra (AP) atas kasus penghadangan Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dijabat Abriman saat itu sekitar Mei 2023.

Saat itu, Abriman tengah menjalankan tugas menangkap tangan sebuah alat berat yang tengah melakukan steking lahan di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Saat itu, Aldiko Putra melakukan penghadangan dan terjadi pertengkaran mulut hingga diduga memaki KPH Abriman.

Akhirnya, KPH Kuansing Abriman membuat laporan ke Polres Kuansing tertanggal 18 Mei 2023 yang diproses, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis pagi (13/3/2025).

"Iya. Pagi tadi Aldiko diserahkan penyidik Polres kuansing ke JPU Kejari Kuansing," kata Kasi Intel Kejari Kuansing Eliksander Siagian kepada CAKAPLAH.com, Kamis siang.

Menurut Kasi Intel Eliksander, AP dijerat karena melanggar antara lain, Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Selanjutnya, Aldiko ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," katanya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Kuansing Ditahan, Diduga Melawan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved