Pemkab Kuansing Rumahkan Tenaga Honorer, Terkecuali yang Masuk Kategori Ini
Kamis, 13-02-2025 - 10:40:32 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merumahkan tenaga honorer. Kebijakan ini merupakan penataan tenaga non ASN sebagaimana diamanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Mardansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, mengatakan dalam UU nomor 20 tahun 2023 ditegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu dimulai sejak 1 Januari 2025.
"Kalau diangkat juga, maka sanksinya pidana. Karena itu, mulai hari ini, dengan berat hati, tenaga honorer dirumahkan," kata Mardansyah kepada GoRiau.com, Rabu (12/2/2025) di ruang kerjanya.
Dikatakan Mardansyah, tidak semua tenaga non-ASN yang dirumahkan. Ada beberapa kategori honorer yang tetap bekerja seperti biasa. Kategorinya adalah tenaga non-ASN yang lulus CPNS 2024, seluruh non-ASN yang lulus PPPK tahap I, tenaga non-ASN kategori R3, dan tenaga kebersihan dan petugas jaga kantor.
"Sedangkan tenaga non-ASN yang masuk database, ikut CPNS tapi tidak lulus, maka dapat dipertimbangkan untuk lanjut. Sebab, mereka bisa diangkat sebagai PPPK paroh waktu," kata Mardansyah.
Sementara itu, kategori tenaga honorer yang dirumahkan yakni masa kerja belum sampai dua tahun, kemudian tidak masuk database gagal CPNS.
"Hari ini kita sudah minta semua OPD untuk menyampaikan data tenaga honorer yang dirumahkan," kata Mardansyah.
Sejalan dengan kepatuhan terhadap UU, lanjut Mardansyah, Pemkab Kuansing tetap berupaya memperjuangkan putra daerah untuk mengabdi. Salah satu skema yang diwacanakan adalah melalui mekanismr outsourcing.
"Dalam UU ini outsourcing dibenarkan. Ada empat jabatan yang bisa diisi oleh outsourcing, yakni sekuriti, tenaga kebersihan, supir dan pramusaji. Mekanisme ini sedang kita pelajari," kata Mardansyah.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :