www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pertahankan Komitmen, PT GSL Putuskan Tak Terima TBS dari Kawasan Hutan Lindung
Jumat, 10-01-2025 - 14:14:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Pemkab Kuansing pada Rabu (8/1/2025) kemarin, PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) memutuskan untuk menolak semua tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Humas PT GSL Agus Alamudin kepada Riau Pos, Jumat (9/1/2025). Menurutnya, sejak awal perusahaan berdiri, perusahaan sudah berkomitmen tidak menerima TBS dari kawasan hutan, termasuk juga buah curian.Dan perusahaan sudah menjelaskan itu di papan plang yang dipasang di lokasi pabrik," ucap Agus Alamudin.

Hal ini kata Agus juga dibuktikan saat Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby inspeksi mendadak (sidak) ke PT GSL, di mana setiap mobil yang membawa TBS dari kawasan hutan diminta putar balik, karena tidak mengantongi izin.

Ditambahkan Agus lagi, jika pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan dan juga pihak peron yang memiliki DO ingin memasukkan buah ke PT GSL, maka sesuai arahan yang disampaikan oleh Bupati Kuansing saat rapat terbatas, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu.

"Sesuai arahan Pak Bupati Kuansing dalam pertemuan kemarin, mereka boleh tetap mengambil hasil buah sawit yang ada dalam kawasan hutan itu, dengan catatan mereka harus urus izinnya dulu. Mereka harus memiliki izin pakai lahan sementara, karena sudah terlanjur membuka lahan di kawasan hutan lindung. Begitu juga dengan Peronnya juga harus mengantongi izin. Sepanjang izinnya tidak ada, kami tidak akan menerima TBS dari kawasan hutan itu," tegasnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Komitmen, PT GSL Putuskan Tak Terima TBS dari Kawasan Hutan Lindung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved