Tidak Ada Pilkades di Kuansing Tahun Ini, Padahal 116 Desa Masih Dipimpin Pj Kades, Ini Penyebabnya
Sabtu, 04-01-2025 - 10:12:45 WIB
TELUKKUANTAN-Riau12.com - Status Pejabat (Pj) Kepala Desa di lingkungan Pemkab Kuansing masih akan bertahan hingga akhir tahun 2025 ini. Pasalnya, dalam komposisi APBD 2025 tak ada pos anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 2025. Sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan Pilkades serentak untuk desa yang masih berstatus Pj.
Dari 218 desa di Kuansing, dari data Dinas Sosial dan PMD Kuansing, sebanyak 116 desa masih dipimpin oleh Pj Kepala Desa (Kades).
"Iya, ada 116 desa yang masih dipimpin Pj Kades. Dan di 2025 ini tak ada Pilkades, karena tak ada pos anggaran yang tersedia untuk Pilkades," papar Kepala Dinas Sosial dan PMD Kuansing, Erdiansyah, Jumat (3/1/2025) di Telukkuantan.
Erdiansyah menjelaskan apa yang menjadi penyebab tidak ada Pilkades di tahun 2025. Pemerintahan Desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Merujuk undang-undang itu, derah yang akan melaksanakan Pilkades harus menyiapkan Perda yang mengatur tentang penataan perangkat desa.
Perda tentang penataan perangkat desa itu, belum rampung. Sehingga, Dinas Sosial dan PMD Kuansing tidak bisa mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di 116 desa di Kuansing itu.
"Perdanya belum rampung, makanya kami tidak bisa mengusulkan anggaran Pilkadesnya. Dan itu juga yang menjadi alasan di 2025 ini tidak ada Pilkades," ujar Erdiansyah.
Dinas Sosial dan PMD Kuansing, di tahun 2025 akan menggesa penyiapan Perda penataan perangkat desa itu sehingga di 2026 bisa dilaksanakan Pilkades.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :