www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diprediksi UMK Kuansing Lebih Tinggi dari UMP Riau, Begini Kata Kadis Naker
Rabu, 11-12-2024 - 10:28:40 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN -Riau12.com -- Pemerintah Provinsi Riau baru saja mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22 per bulan.

Di Kuansing sendiri, besaran upah minimum kabupaten (UMK) baru akan ditetapkan Kamis (12/12) nanti. Ini dikarenakan, penetapan besaran UMK Kuansing mengacu dari besaran UMP yang ditetapkan Provinsi Riau.

"Dari besaran UMP yang sudah ditetapkan, baru bisa kita tetapkan UMK Kuansing 2025," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Drs Masnur MM, Selasa (10/12) di Teluk Kuantan.

Menurut Masnur, biasanya besaran UMK Kuansing selalu naik 6,5 persen setiap tahunnya. Di tahun 2024 ini, besaran UMK Kuansing mencapai Rp3,4 juta lebih. Bila UMK 2024 ditambah 6,5 persen, maka besaran UMK Kuansing 2025 diprediksi akan lebih tinggi dari UMP Riau 2025 yang baru saja ditetapkan.

"Prediksi kita, bisa Rp3,6 juta per bulan UMK Kuansing 2025. Tapi pastinya, kita tunggu usai rapat kamis esok," ujar Masnur.

Kenaikan 6,5 persen dari besaran UMK setelah dilakukan kajian berbagai variabel penyeimbangan inflasi. Kenaikan UMK Kuansing diputus dan ditetapkan oleh tim dewan pengupahan Kabupaten Kuansing yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Kuansing. Mereka terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Kopdagrin, Badan Pusat Statistik, asosiasi pekerja, assosiasi pengusaha dan beberapa komponen lainnya yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten.

UMK itu menjadi acuan pengupahan pada pekerja yang dipekerjakan oleh sektor swasta dan pemerintah. Hanya saja, kata Masnur, UMK yang ditetapkan belum sepenuhnya dapat diterapkan. Terutama oleh pelaku usaha kecil yang masih di bawah UMK.

Misalnya saja, usaha kedai kopi, rumah makan dan restoran. "Kalau diberlakukan sama pada pelaku usaha kecil yang ada, maka usaha kecil tidak akan tumbuh. Makanya, pengupahan berdasarkan kesepahaman dengan pekerja," ujarnya.

Tetapi untuk usaha skala besar, perusahaan pabrik kelapa sawit dan skala besar lainnya, sudah mengacu pada UMK yang ditetapkan.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Diprediksi UMK Kuansing Lebih Tinggi dari UMP Riau, Begini Kata Kadis Naker
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved