www.riau12.com
Rabu, 02-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kerugian Negara Harus Dipulihkan, Kejari Didesak Tuntaskan Penyidikan Korupsi Hotel Kuansing
Senin, 25-11-2024 - 15:28:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk mengusut secara tuntas perkara korupsi Hotel Kuansing. Sebab, kerugian negara sebesar Rp22 miliar harus dipulihkan dan harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

Desakan ini datang dari pegiat anti korupsi Kuansing, Ozi Syaputra, Senin (25/11/2024) pagi, yang menyoroti lambannya pengusutan lebih lanjut terhadap perkara korupsi Hotel Kuansing.

Salah satu pihak yang harus diadili adalah mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009 - 2014. Menurut Ozi, mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim punya peran penting dalam pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing.

"Dalam putusan H Sukarmis, Muslim ini punya peran penting dalam pengesahan anggaran, karena statusnya sebagai Ketua DPRD. Dia tahu idealnya seperti apa, tapi dia tidak mencegah. Sehingga, timbul kerugian negara seperti sekarang ini," kata Ozi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memvonis Sukarmis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sukarmis melakukan ekspos di Pekanbaru pada 14 Februari 2014 di Pekanbaru. Muslim juga hadir dan selaku Ketua DPRD Kuansing tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan tidak mempertanyakan mengapa tidak dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal terlebih dahulu.

Mejelis hakim juga menyatakan bahwa Muslim mengetahui bahwa perlu dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum dibangunnya Hotel Kuansing. Namun, dalam pembahasan yang dilakukan pada tahun 2013, Muslim tetap mengesahkan APBD 2014 karena keinginan Sukarmis.

"Putusan ini sudah sangat jelas, karena itu kita mendesak Kajari melalui Kasi Pidsus segera lakukan penyidikan terhadap Muslim," kata Ozi Syaputra.

Menurut Ozi, Kejari Kuansing perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Mengingat, dalam putusan sebelumnya, Sukarmis tidak dibebankan kerugian negara senilai Rp22 miliar. Kejaksaan harus memulihkan kerugian negara.

"Rp22 miliar itu bukan sedikit. Itu uang rakyat yang harus dipulihkan," kata Ozi.

Dia menilai, Kejari Kuansing lamban dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

"Saya prihatin terhadap Kejari Kuansing yang lamban dalam memproses hukum saudara Muslim. Padahal, dalam putusan hakim perkara Sukarmis, hakim telah menyatakan yang bersangkutan tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Ketua DPRD, sehingga timbul kerugian negara," kata Ozi.

Masyarakat Kuansing butuh keadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini. Ketua DPRD punya peran penting dalam pengesahan anggarannya.

"Tunggu apa lagi, segera Pak Kasi Pidsus lakukan penyidikan. Masyarakat Kuansing butuh keadilan, hingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Kerugian ini harus dipulihkan," kata Ozi(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kerugian Negara Harus Dipulihkan, Kejari Didesak Tuntaskan Penyidikan Korupsi Hotel Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved