Kerugian Negara Harus Dipulihkan, Kejari Didesak Tuntaskan Penyidikan Korupsi Hotel Kuansing
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk mengusut secara tuntas perkara korupsi Hotel Kuansing. Sebab, kerugian negara sebesar Rp22 miliar harus dipulihkan dan harus jelas siapa yang bertanggung jawab.
Desakan ini datang dari pegiat anti korupsi Kuansing, Ozi Syaputra, Senin (25/11/2024) pagi, yang menyoroti lambannya pengusutan lebih lanjut terhadap perkara korupsi Hotel Kuansing.
Salah satu pihak yang harus diadili adalah mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009 - 2014. Menurut Ozi, mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim punya peran penting dalam pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing.
"Dalam putusan H Sukarmis, Muslim ini punya peran penting dalam pengesahan anggaran, karena statusnya sebagai Ketua DPRD. Dia tahu idealnya seperti apa, tapi dia tidak mencegah. Sehingga, timbul kerugian negara seperti sekarang ini," kata Ozi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memvonis Sukarmis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sukarmis melakukan ekspos di Pekanbaru pada 14 Februari 2014 di Pekanbaru. Muslim juga hadir dan selaku Ketua DPRD Kuansing tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan tidak mempertanyakan mengapa tidak dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal terlebih dahulu.
Mejelis hakim juga menyatakan bahwa Muslim mengetahui bahwa perlu dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum dibangunnya Hotel Kuansing. Namun, dalam pembahasan yang dilakukan pada tahun 2013, Muslim tetap mengesahkan APBD 2014 karena keinginan Sukarmis.
"Putusan ini sudah sangat jelas, karena itu kita mendesak Kajari melalui Kasi Pidsus segera lakukan penyidikan terhadap Muslim," kata Ozi Syaputra.
Menurut Ozi, Kejari Kuansing perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Mengingat, dalam putusan sebelumnya, Sukarmis tidak dibebankan kerugian negara senilai Rp22 miliar. Kejaksaan harus memulihkan kerugian negara.
"Rp22 miliar itu bukan sedikit. Itu uang rakyat yang harus dipulihkan," kata Ozi.
Dia menilai, Kejari Kuansing lamban dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
"Saya prihatin terhadap Kejari Kuansing yang lamban dalam memproses hukum saudara Muslim. Padahal, dalam putusan hakim perkara Sukarmis, hakim telah menyatakan yang bersangkutan tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Ketua DPRD, sehingga timbul kerugian negara," kata Ozi.
Masyarakat Kuansing butuh keadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini. Ketua DPRD punya peran penting dalam pengesahan anggarannya.
"Tunggu apa lagi, segera Pak Kasi Pidsus lakukan penyidikan. Masyarakat Kuansing butuh keadilan, hingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Kerugian ini harus dipulihkan," kata Ozi(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :