www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bawaslu Kuansing Bentuk Gugus Tugas Guna Mengawasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye
Minggu, 10-11-2024 - 09:26:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaa, penyiaran dan iklan kampanye di Pilkada 2024.

"Ini sebagai upaya mengefektifkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan media massa, sehingga perlu melibatkan KPU Kuansing dalam gugus tugas ini," kata Nur Afni, Anggota Bawaslu Kuansing, Sabtu (9/11/2024) di Telukkuantan.

Dikatakan Nur Afni, pembentukan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bawaslu Riau yang dilaksanakan pada Jumat (8/11/2024) di Pekanbaru. Dimana, Bawaslu kabupaten kota diminta untuk membentuk gugus tugas tersebut.

Menurut Nur Afni, gugus tugas ini merupakan kelanjutan dari keputusan bersama gugus tugas serupa di RI antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. Berhubung di tingkat Provinsi Riau tidak ada dewan pers, maka gugus tugas hanya dilakukan pada 3 lembaga yaitu Bawaslu Riau, KPU Riau dan KPID Riau.

"Nah, di tingkat kabupaten kota, gugus tugas hanya dilakukan dengan 2 lembaga yaitu Bawaslu dan KPU," kata Nur Afni.

Secara garis besar, lanjut Nur Afni, gugus tugas ini berfokus pada pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pilkada 2024. Media yang menjadi objeknya terdiri dari lembaga penyiaran, media cetak/elektronik.

"Kit akan segera koordinasi dengan KPU Kuansing untuk membentuk gugus tugas ini," kata Nur Afni.

Dengan dibentuknya gugus tugas, diharapkan dapat melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada tahapan kampanye. Sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mendapatkan informasi yang objektif dan akurat selama kampanye(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kuansing Bentuk Gugus Tugas Guna Mengawasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved