Bawaslu Kuansing Bentuk Gugus Tugas Guna Mengawasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye
Minggu, 10-11-2024 - 09:26:48 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaa, penyiaran dan iklan kampanye di Pilkada 2024.
"Ini sebagai upaya mengefektifkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan media massa, sehingga perlu melibatkan KPU Kuansing dalam gugus tugas ini," kata Nur Afni, Anggota Bawaslu Kuansing, Sabtu (9/11/2024) di Telukkuantan.
Dikatakan Nur Afni, pembentukan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bawaslu Riau yang dilaksanakan pada Jumat (8/11/2024) di Pekanbaru. Dimana, Bawaslu kabupaten kota diminta untuk membentuk gugus tugas tersebut.
Menurut Nur Afni, gugus tugas ini merupakan kelanjutan dari keputusan bersama gugus tugas serupa di RI antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. Berhubung di tingkat Provinsi Riau tidak ada dewan pers, maka gugus tugas hanya dilakukan pada 3 lembaga yaitu Bawaslu Riau, KPU Riau dan KPID Riau.
"Nah, di tingkat kabupaten kota, gugus tugas hanya dilakukan dengan 2 lembaga yaitu Bawaslu dan KPU," kata Nur Afni.
Secara garis besar, lanjut Nur Afni, gugus tugas ini berfokus pada pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pilkada 2024. Media yang menjadi objeknya terdiri dari lembaga penyiaran, media cetak/elektronik.
"Kit akan segera koordinasi dengan KPU Kuansing untuk membentuk gugus tugas ini," kata Nur Afni.
Dengan dibentuknya gugus tugas, diharapkan dapat melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada tahapan kampanye. Sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mendapatkan informasi yang objektif dan akurat selama kampanye(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :