www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPU Kuansing Tetapkan Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Maksimal Rp29,4 Miliar
Jumat, 27-09-2024 - 15:48:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing menetapkan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kuansing maksimal Rp29.464.391.840 miliar.

Angka itu ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan masing-masing Paslon melalui LO Paslon dalam rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye Paslon, Jumat (27/9/2024) di aula Kantor KPU Kuansing.

Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, anggota KPU Divisi Teknis Irwan Yuhendi, anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yose Rizal, anggota KPU Divisi Data Yeni Gusneli, serta LO tiga Paslon.

Anggota KPU Kuansing Divisi Teknis, Irwan Yuhendi menjelaskan, anggaran sebesar itu didapat hasil kesesuaian kebutuhan Paslon yang disetujui ketiga LO Paslon.

Di mana masing-masing Paslon membutuhkan rekayasa anggaran sendiri dalam bersosialisasi selama masa kampanye. Minsal, pembuatan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard. Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi sampai pada rekayasa kebutuhan sosialisasi iklan (kampanye melalui media sosial, media massa dan elektronik) di luar yang difasilitasi KPU sendiri yang merujuk pada PKPU Pilkada serentak 2024 itu sendiri.

"Ini ditetapkan sesuai PKPU yang ada. Tapi perlu disepakati bersama peserta Pilkada," ujar Irwan Yuhendi.

Terkait soal pelaksanaan kampanye, Yose Rizal menjelaskan bahwa di Kuansing tidak memakai sistem zona dalam kampanye. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh ketiga Paslon dan tim Paslon, sesuai STTP yang dibuat di Polres Kuansing yang harus ditembuskan ke KPU.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • KPU Kuansing Tetapkan Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Maksimal Rp29,4 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved