KPU Kuansing Tetapkan Dana Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Maksimal Rp29,4 Miliar
Jumat, 27-09-2024 - 15:48:47 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing menetapkan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kuansing maksimal Rp29.464.391.840 miliar.
Angka itu ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan masing-masing Paslon melalui LO Paslon dalam rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye Paslon, Jumat (27/9/2024) di aula Kantor KPU Kuansing.
Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, anggota KPU Divisi Teknis Irwan Yuhendi, anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yose Rizal, anggota KPU Divisi Data Yeni Gusneli, serta LO tiga Paslon.
Anggota KPU Kuansing Divisi Teknis, Irwan Yuhendi menjelaskan, anggaran sebesar itu didapat hasil kesesuaian kebutuhan Paslon yang disetujui ketiga LO Paslon.
Di mana masing-masing Paslon membutuhkan rekayasa anggaran sendiri dalam bersosialisasi selama masa kampanye. Minsal, pembuatan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard. Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi sampai pada rekayasa kebutuhan sosialisasi iklan (kampanye melalui media sosial, media massa dan elektronik) di luar yang difasilitasi KPU sendiri yang merujuk pada PKPU Pilkada serentak 2024 itu sendiri.
"Ini ditetapkan sesuai PKPU yang ada. Tapi perlu disepakati bersama peserta Pilkada," ujar Irwan Yuhendi.
Terkait soal pelaksanaan kampanye, Yose Rizal menjelaskan bahwa di Kuansing tidak memakai sistem zona dalam kampanye. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh ketiga Paslon dan tim Paslon, sesuai STTP yang dibuat di Polres Kuansing yang harus ditembuskan ke KPU.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :