Diduga Plagiat Motif Kuansing, Pengusaha Bordir Asal Sumbar Disomasi Pemilik HAKI
Riau12.com- KUANTAN SINGINGI - Tingginya permintaan bahan pakaian melayu bermotif asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi peluang emas bagi pengusaha bordir maupun printing kain untuk mendapatkan pesanan dari Masyarakat Kuantan Singingi. Sebab sejak adanya Peraturan Bupati Kuansing tentang mewajibakan para ASN di lingkup Kuansing memakai pakaian melayu dan batik bermotif asal Kuansing, pengusaha batik di Kuansing telah mendaftarkan hasil motif karya mereka ke Kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Untuk di ketahui sampai tahun 2022 telah terdata sebanyak 25 motif batik yang dipatenkan kemkumham RI dan 20 Motif diantaranya milik Batik Nagori.
Sebelumnya perna terjadi pelaporan kepada pihak berwajib (Polda Riau,red) tentang penciplakan motif karya orang yang di komersilkan oleh pengusaha kaian di Kuansing, sekarang kembali ditemukan di event Pacu jalur Teluk Kuantan tahun 2024 seorang Pengusaha bordir asal Sumbar melakukan komersil kain bermotif karya pengusaha batik Kuansing.
Dugaan Plagiat yang dilakukan pengusaha bordir asal Sumbar tersebut tentu saja sangat merugikan pemilik HAKI Kuansing. Kepada haluanriau.co, Kamis (22/08/2024) pemilik HAKI, Surmayanti Owner Batik Nagori Kuansing menyebutkan sangat dirugikan oleh perbuatan -perbuatan oknum pengusaha bordir maupun printing yang menciplak karya Batik Nagori yang sudah di patenkan.
“Saya sudah mengetahui oknum pemilik usaha bordir asal Sumbar yang melakukan plagiat motif hasil karya rumah Batik Nagori, karena oknum tersebut melakukan komersial di media sosial facebook dengan nama akun “Sulaman Bordir Minangâ€, dan menurut akun tersebut, saat ini mereka berdagang di Kota Teluk Kuantan dalam rangka event Pacu Jalur Teluk Kuantan.
Menurut Surmayanti ada 5 motif hasil karya rumah batik Kuansing yang di ciplak, diantaranya, motif jalur, Perahu Baganduang, Takuluak Barembai, dan motif Dayung.
Diduga Pelaku usaha bordir yang mengkomersilkan motif batik milik orang lain tersebut tak mengetahui bahwa motif tersebut sudah menjadi Hak Karya Intelektual (HAKI) orang lain.
“Saya menduga pedagang tersebut belum mengetahui bahwa motif tersebut sudah di daftarkan ke kementrian Ham, karna ini pedagang dari luar Kuansing yang ingin mengambil momen pacu jalur ini sebagai tempat jualan dan promosi yang strategis. Saya sudah hubungi pengacara Rumah Batik Kuansing untuk membuat somasi,†tegasnya.
Tujuan kita, Kata Surmayanti untuk mengklarifikasi, jika benar adanya yang bersangkutan melakukan plagiat, maka akan di tindak lanjuti sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta.
Sementara oknum pengusaha bordir asal Sumbar tersebut saat dijumpai haluanriau ditempat berjualannya di Kota Teluk Kuantan mengakui tak mengetahui bahwa motif tersebut sudah memiliki hak cipta yang dilindungi Undang -undang dan pemilik merek usaha “Sulaman Bordir Minang†itu akan kooperatif.
“Saya tak mengetahui motif ini sudah memiliki hak paten, sebenarnya saya hanya buka usaha bordir secara online di media sosial (facebook) dan mendapatkan pesanan motif dari konsumen. Barang -barang ini, sembari menunjukan dagangannya rata -rata sudah pesanan hanya Sebagian kecil yang bukan pesanan konsumenâ€, tuturnya.
Kemudian jauh sebelumnya dimasa Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Azhar perna menyampaikan Ketika ada kasus pelaporan ke pihak hukum tentang penciplakan karya orang lain pada tahun 2022 sudah memperingati pelaku usaha agar jangan melakukan mengkomersilkan hasil ciptaan orang lain. Karena itu merupakan pelanggaran berat.
"Kalau hak cipta orang lain kita pakai dan kita komersilkan tanpa seizin pemilik hak cipta, itu akan berkonsekwensi hukum," ujar Azhar.
Dikatakannya, pedagang atau orang yang berjualan kain bermotif seperti batik yang disebut kain printing, itu sah sah saja sepanjang motif yang dikomersilkan itu adalah motif milik sendiri atau motif yang belum terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Tapi kalau motif kain printing itu adalah motif yang sudah memiliki dan terdaftar sebagai HAKI orang lain.
“Ini yang tidak boleh. Kita harus menghargai hak cipta orang lain, karena untuk menciptakan sebuah motif itu bukanlah hal yang mudah," ujar Azhar.
Azhar menjelaskan, sampai saat ini ada 25 motif batik yang dipatenkan dan 20 Motif diantaranya milik Batik Nagori.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :