www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Razia Tempat Penginapan, Satpol PP Kuansing Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri
Kamis, 15-08-2024 - 11:04:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- TELUK KUANTAN – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran  (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melaksanakan razia Penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Senin malam tanggal 12 Agustus 2024 Tim Satpol PP Kuansing berhasil menemukan 1 pasangan yang bukan suami istri di salah satu Penginapan di Kota Teluk Kuantan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyter, S.Sos, M.Si kepada haluanriau.co, Rabu, (14/08/2024) di Teluk Kuantan.

“Iya, kita laksanakan razia kepada 4 hotel dan Penginapan di Kecamatan Kuantan Tengah, dan ada ditemukan disalahsatu penginapan 1 pasangan yang bukan suami istri," tegasnya.

Riokasytewandra mengakui untuk 1 pasangan yang ditemukan tersebut masih diberikan surat peringatan dan untuk pihak Penginapan surat perjanjian.

Jauh sebelumnya, Kasat Pol PP Kuansing tersebut sudah perna menyampaikan, Kedepan Satpol PP Kuansing akan memberlakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mengadili pelaku di Pengadilan Negeri.

"Kedepan kita akan meningkatkan giat secara intens dan apa bila ada lagi  ditemukan pelanggaran Proses akan ditingkatkan melalui tipiring dan sidang di pengadilan terhadap pelaku Pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No 14 Tahun 2010 atas perubahan Perda Pekat Nomor 20 Tahun 2002 yaitu pada pasal 17 yang menyatakan sanksi Denda Maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan," tegasnya.

Untuk diketahui selain tempat penginapan, Satpol PP Kuansing juga sudah perna melakukan razia ditempat -tempat hiburan malam di Kuantan Singingi.(***)

Sumber: Haluanriau



 
Berita Lainnya :
  • Razia Tempat Penginapan, Satpol PP Kuansing Temukan 1 Pasangan Bukan Suami Istri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved