Riau12.com- KUANTAN SINGINGI - Pemerintah dan Wartawan adalah mitra yang harus senantiasa menjalin kerja sama guna mencerdaskan masyarakat dalam menyajikan berbagai informasi di era digitalisasi sebagai keterbukaan informasi.
Bahkan kedua belah pihak tidak bisa berjalan secara sendiri-sendiri, karena pemerintah akan mengalami kesulitan mensosialisasikan kebijakan tanpa bantuan para wartawan.
Begitu juga peran wartawan, informasi yang akan disajikan ke ruang publik tentu membutuhkan data dari pemerintah agar menjadi akurat dan dapat dipercaya.
Namun demikian pemerintah juga membutuhkan masukan dari wartawan tentang masalah yang berkembang di masyarakat yang ada di wilayah ia menjabat sebagai pemerintah.
Namun hal itu sangat bertolakbelakang dengan pimpinan Kecamatan Logas Tanah Darat, Jhon Hendri saat di konfirmasi oleh awak media beberapa pekan terakhir.
Bahkan, dirinya menyebutkan merasa kapok dengan konfirmasi yang di lakukan oleh awak media melalui telepon (Handphone Selular.red) atau chating (Via aplikasi WhatsApp, red).
Hal itu disampaikan oleh staff khusus Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Urdianto kepada Halauanriau.co melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/07/2024) malam.
Kendati, tulis Urdianto (Wartawan Senior yang menjadi Staff khusus Bupati, red) Camat yeng di kenal nyentrik itu dan tidak pernah menempati Rumah Dinas itu mau di konfirmasi dengan datang ke kantor sambil minum kopi.
"Tadi ambo (saya) jumpo (bertemu) dgn camat itu di kantor bupati rapat persiapan mtq. Beliau mau dikonfirmasi semua Wartawan, namun tidak melalui telepon atau catingan, tapi tatap muka di kantor atau sambil ngopi. Kalau melalui telepon atau catingan sdh kapok katanya," tulis Urdianto via WhatsApp.
Semetara setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahkan hal itu telah dicantumkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tentu kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers disamping merupakan hak masyarakat dalam konteks hubungan negara-masyarakat, hal ini juga untuk kepentingan negara secara keseluruhan. Sebab, dengan dimilikinya kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers maka akan ada suatu timbal balik yang bisa menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Umpan balik atau respon ini sangat penting dalam suatu masyarakat demokratis.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :