Riau12.com- KUANTAN SINGINGI – Rowandri ketua Organisasi Pemilik Media yang tergabung dalam Jaringan Media Seber Indonesia (JMSI) resmi dilantik oleh Ketua JMSI Provinsi Riau H. Dheni Kurnia, Senin (22/07/2024) malam di Lapangan Bola Kaki Benai.
Menurut Rowandri, sebanyak 12 orang pemilik media di Kuansing yang menjadi pengurus JMSI Kuansing masa jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik.
Organisasi JMSI adalah salah satu organisasi pemilik media yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, JMSI bertujuan mendorong dan mengadvokasi atau pendampingan kepada pemilik media yang menjadi anggota JMSI agar terdaftar dan sampai terverifikasi oleh Dewan Pers.
“JMSI selalu mendukung kebijakan yang dilakukan Dewan pers, termasuk pentingnya terdaftar di dewan Pers,†ujar Rowandri kepada haluanriau.co, Selasa (23/07/2024) di Teluk Kuantan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran haluanriau.co, organisasi Pemilik Perusahaan Pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain, Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Seterusnya ada Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Kemudian untuk organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ), Aliansi Jurnalis Independen (AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia.
Syarat Perusahaan Pers Terverifikasi Dewan Pers
Media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.
Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal†dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi.
Media internal adalah media publikasi yang diterbitkan oleh lembaga seperti perusahaan, instansi, yayasan, forum, dan komunitas, dan legalitasnya terkait dengan legalitas lembaga tersebut. Media komunitas adalah media massa yang didirikan dan dikelola oleh komunitas tertentu, baik dalam konteks geografis maupun minat.
Namun, sebagian besar media komunitas tidak memenuhi syarat-syarat penertiban media yang ditetapkan oleh Dewan Pers, seperti berbadan hukum, modal, dan kemampuan menggaji wartawan.
Syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers:
Berbadan hukum perseroan terbatas (PT), Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mempunyai modal,Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas.
Kemudian Pemimpin redaksi harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan yang memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartwan (UKW) Tingkat Utama, Redakturnya UKW Tingkat Madya dan Wartawannya UKW Tingkat Muda. Serta bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :