www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tak Punya Anggaran APBD, Diskes Kuansing Nekat Pesan Alkes Rp. 15,2 Miliar
Rabu, 13-03-2024 - 13:01:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN â€“ Dinas Kesehatan (Diskes) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terbilang cukup nekat. Meski tak punya anggaran, Diskes Kuansing tetap memesan alat kesehatan (alkes) senilai Rp15,2 miliar lebih.

Dari penelusuran GoRiau.com, pemesanan alkes senilai Rp15,2 miliar lebih berawal dari pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, Diskes Kuansing membeli rapid test dengan penyedia PT Bismacindo Perkasa.


Meski tidak ada dalam APBD 2020, Diskes Kuansing tetap membeli alat kesehatan rapid test sebanyak 34.725 unit. Sesuai dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tertanggal 8 Desember 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp15.287.800.000.

Setelah barang datang, Diskes Kuansing tidak mampu membayar, karena tidak ada dalam APBD. Saat itu, Helmi Ruspandi menjabat sebagai Plt Kepala Diskes Kuansing. Sedangkan Aswandi yang saat ini menjabat Kepala Diskes Kuansing juga berperan dalam kasus ini. Ia menandatangani berita acara serah terima barang.

Karena tidak dibayar, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Kasus wan prestasi ini terus bergulir hingga adanya putusan kasasi yang menyatakan Bupati Kuansing cq. Dinas Kesehatan ingkar janji senilai Rp15,2 miliar.

Pasca adanya putusan kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing langsung bergegas melakukan penyelidikan. Nurhadi Puspandoyo, Kajari Kuansing menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 31 Januari 2024.

Tidak butuh lama bagi Kejari Kuansing untuk menemukan unsur pidananya. Hanya berselang satu bulan, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Naik sidik dilakukan setelah pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Sumber: GoRiau.com




 
Berita Lainnya :
  • Tak Punya Anggaran APBD, Diskes Kuansing Nekat Pesan Alkes Rp. 15,2 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved