Tujuh Bulan Uang Jaga Nakes RSUD Bengkalis Belum Dibayar, Direktur Klarifikasi ke Publik
Selasa, 18-11-2025 - 11:34:53 WIB
Riau12.com-BENGKALIS – Keluhan tenaga kesehatan RSUD Bengkalis terkait tujuh bulan uang jaga sore dan malam yang belum dibayarkan menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di media sosial. Unggahan anonim para nakes di Grup Info Bengkalis memicu reaksi warganet yang menyoroti dugaan penundaan hak mereka sejak Mei 2025.
Dalam unggahan tersebut, para nakes mempertanyakan transparansi rumah sakit. "Kemanakah uang itu? Kenapa selalu ditahan hak kami? Kami manusia yang ingin dimanusiakan," tulis salah satu petugas yang tidak menyebutkan identitas. Seorang warganet, Edi Sutoyo, memberi komentar pedas yang menyebut kondisi ini sebagai "nasib bawahan" dan sulitnya menyampaikan kritik secara terbuka.
Menanggapi keluhan ini, Direktur RSUD Bengkalis, dr Azahari Effendy, memberikan klarifikasi kepada wartawan, Senin, 17 November 2025. Ia menegaskan tidak ada niat rumah sakit menahan hak nakes. "Kalau uangnya ada, pasti kami bayarkan. Tapi kita semua tahu kondisi keuangan saat ini," ujarnya.
Azahari menjelaskan bahwa persoalan ini terkait perubahan regulasi pembayaran uang jaga malam yang tidak lagi dapat dibebankan ke dana BLUD setelah Mei 2025, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia mencontohkan, pembayaran di RSUD Mandau justru menjadi temuan dan harus diganti. "Makanya kami hati-hati. Jangan sampai sudah dibayar, malah nakes nanti diminta mengembalikan," tambahnya.
Menurutnya, pegawai RSUD secara aturan tidak mengenal istilah lembur atau uang jaga malam, kecuali kelebihan jam kerja yang dihitung sesuai ketentuan. Meski begitu, RSUD tetap akan membayarkan hak nakes untuk dua bulan, yaitu Mei dan Juni 2025.
"Untuk bulan berikutnya, tidak bisa dibayar sebelum keluarnya Peraturan Bupati. Perbup sudah disiapkan bagian hukum, tapi sampai sekarang belum keluar," jelas Azahari. Ia menambahkan bahwa proses pembayaran dua bulan tersebut menunggu penyelesaian kendala teknis di RSUD, dan setelah petugas keuangan masuk kembali, pembayaran akan langsung diproses.
Azahari menegaskan, rumah sakit tidak memiliki niat menahan hak siapapun. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dengan regulasi dan memastikan pembayaran tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Komentar Anda :